Home / Olahraga

Sabtu, 8 April 2023 - 11:32 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan 
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M.Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M.Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M.Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat malam.

Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Alex mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dia kemudian menjelaskan dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Baca juga  Asisten Administrasi Umum Setda Landak Buka acara Hari Puncak Kegiatan HUT Ke-24 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Landak

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga  Cristiano Ronaldo Ukir dan Pecahkan Rekor Dunia Usai Portugal Kalahkan Liechtenstein 4-0

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: MEDCOM

Share :

Baca Juga

Olahraga

PSG Sudah Telanjur Kecewa, Kylian Mbappe Kini Hanya Punya 2 Pilihan

Olahraga

Buntut Insiden Kanjuruhan, Ketua Pelaksana Arema FC Dibui 1,5 Tahun

headline

5 Tim Favorit Juara EURO 2024 Usai Fase Grup: Inggris Masuk Daftar,Belanda Diuntungkan

Olahraga

Hasil Liga Champions: Real Madrid Nyaris Kalah, PSG Tertahan

Olahraga

Penalti Ronaldo Rusak Mimpi Juventus

Olahraga

KLASEMEN SEMENTARA PEROLEHAN MEDALI PORPROV XIII KALBAR

Olahraga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kab. Landak T.A 2023

Olahraga

Ini Hitung-hitungan Lolos, Timnas Indonesia Tidak Boleh Dapatkan Hasil Lebih Jelek dari Vietnam di Laga Terakhir
error: Content is protected !!