Home / Kab Landak

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:37 WIB

Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Negeri Landak Dengan KPU Kabupaten Landak

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kamis (25/05/2023), telah delaksanakan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama / Momerandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 antara KPU Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Dalam penandatangan MoU tersebut bertindak sebagai para pihak yakni Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus, S.E. dan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH.

Kegiatan penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Komisioner di lingkungan KPU Kabupaten Landak dan seluruh Kapala Seksi, Kasubbag, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak.

Dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto menyampaikan tujuan dari ditandatanganinya MoU adalah untuk meningkatkan sinergitas antara KPU Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam menghadapi kendala-kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Landak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam bentuk sebagai berikut: Pertukaran data dan informasi dengan memanfaatkan data dan sarana informasi secara tertulis dalam bentuk manual dan/atau elektronik untuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pemberian bantuan hukum secara langsung oleh Kejaksaan Negeri Landak kepada KPU Kabupaten Landak dalam penyelesaian perkara tertentu di dalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi).
Kemudian pemberian pertimbangan hukum baik teknis maupun non-teknis terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Landak.

Baca juga  Kuatkan Sinergi Antar Forkopimda, Pangdam XII/Tpr Silaturahmi Ke Kajati Kalbar

“Tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Sukamto.

Dengan telah ditandatanganinya MoU, tambahannya, tersebut apabila terdapat permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara yang berpotensi menimpa KPU Kabupaten Landak di kemudian hari, dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika KPU Kabupaten Landak dalam hal Legal Opinion maupun Legal Assistance.

Baca juga  Tiga Terdakwa Korupsi SPB Pertades di Landak Divonis Pengadilan Tipikor Pontianak

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto kembali menambahkan, diharapkan dengan adanya sinergitas yang terjalin antara KPU Kabupaten Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak yang akan berlangsung selama dua tahun dengan adanya Kesepakatan Bersama / Momerandum of Understanding (MoU) tersebut.

“Kejaksaan Negeri Landak dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Landak sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses tanpa ada persoalan baik di masyarakat dan hukum,” tukasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

dr. Karolin Minta BPOM Kalbar Serius Soal Obat-obat Sirup yang Bereda

Kab Landak

Salah Satu Program Unggulan Dukcapil Kabupaten Landak Adalah Inovasi Balita Emas

Kab Landak

Anggota RAPI Ikuti BO

Kab Landak

Karolin Dukung Saprahan Keraton Landak Pecahkan Rekor Muri

Kab Landak

BERITA FOTO: Kantin Ramadan Masjid Besar Syuhada Tungkul

Kab Landak

Kajati Kalbar Resmikan Rumah Restoratif Justice di Dusun Mungguk, Desa Mungguk Kecamatan Ngabang

Kab Landak

Jurnalis Goes to Campus: Ajak Mahasiswa Santo Agustinus Hipo Bijak Bermedsos dan Lawan Hoaks

Kab Landak

Kepemimpinan Karolin Sudah Membebaskan 2000 Hektare HGU
error: Content is protected !!