Home / Kab Landak

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:39 WIB

Kepemimpinan Karolin Sudah Membebaskan 2000 Hektare HGU

LANDAK– Dimasa kepemimpinan Karolin Margret Natasa sebagai Bupati Landak dirinya telah mengembalikan lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat dengan total luas 2.000 hektare.

Hal tersebut disampaikan Karolin pada kunjungan kerja reses perorangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 2 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 di Desa Amboyo Inti dan Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, selasa (19/07/22).

“Saya bersyukur ketika menjabat Bupati Landak sudah kurang lebih 2.000 hektare HGU kita kembali ke masyarakat, ini merupakan perjuangan bersama kita antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” ucap Karolin.

Karolin yang saat menjabat Staf Ahli Anggota DPR RI Cornelis mejelaskan bahwa ada 5 perusahaan di Kabupaten Landak yang telah melakukan revisi HGU yakni PT Cemaru, PT SMS, PT MAK, PT IGP dan PT Saban Subur.

Baca juga  Kerja dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online  

Selain itu, Bupati Landak periode 2017-2022 tersebut mengungkapkan bahwa jika ingin mengurus pembebasan HGU tersebut syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa HGU bukan ijin lokasi hanya untuk daerah yang ditanam saja.

“Peraturan ini keluar pada 2017 awal Saya menjadi Bupati langsung kami tindak lanjuti untuk meresponnya, maka pak Cornelis di Komisi 2 juga akan mendorong itu, saya sebagai bupati pada waktu itu mengurus administrasinya. Jadi ini kita akan tetap akan upayakan untuk pembebasan HGU ini, dan contonya sudah ada kita bebaskan,” ungkap Karolin.

Baca juga  Andreas Lani: Tuduhan Terhadap PT. SMS Tidak Berdasar Fakta

Kepala Desa Amboyo Inti Sugito mengucapkan terima kasih kepada Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa yang sudah memberikan masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga masyarakat bisa memiliki hak kepemilikan tanah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Karolin pada saat menjabat Bupati Landak, beliau telah memberikan program PTSL di Desa Amboyo Inti ini sebanyak 2.400 sertifikat tanah, dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sugito.

Selain Desa Amboyo Inti, Desa Amboyo Selatan juga mendapatkan program PTSL sebanyak 5.200 sertifikat tanah untuk masyarakat.(r)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Karolin Hadiri Ritual Adat Tapukng Tawar Ngelatak Batu Pakat Binua Pantu Seratus

Kab Landak

Festival Budaya Robo-Robo Pesayangan 2024 Dibuka oleh Vinsensius

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Terus Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Kab Landak

Buka Turnamen Air Besar, Karolin Ingatkan Pentingnya Berolahraga

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024

Kab Landak

Kisah Dari Jalan Tanah Kuning: Perjuangan SPPG Jelimpo Demi Sepiring Gizi Anak Negeri

Kab Landak

Aliansi Ormas Kabupaten Landak Nyatakan Penolakan Terhadap Program Transmigrasi di Kalimantan

Kab Landak

Keraton Ismahayana Landak Gelar Ritual Cuci Benda Pusaka
error: Content is protected !!