Home / Kab Landak

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:39 WIB

Kepemimpinan Karolin Sudah Membebaskan 2000 Hektare HGU

LANDAK– Dimasa kepemimpinan Karolin Margret Natasa sebagai Bupati Landak dirinya telah mengembalikan lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat dengan total luas 2.000 hektare.

Hal tersebut disampaikan Karolin pada kunjungan kerja reses perorangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 2 Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 di Desa Amboyo Inti dan Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, selasa (19/07/22).

“Saya bersyukur ketika menjabat Bupati Landak sudah kurang lebih 2.000 hektare HGU kita kembali ke masyarakat, ini merupakan perjuangan bersama kita antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” ucap Karolin.

Karolin yang saat menjabat Staf Ahli Anggota DPR RI Cornelis mejelaskan bahwa ada 5 perusahaan di Kabupaten Landak yang telah melakukan revisi HGU yakni PT Cemaru, PT SMS, PT MAK, PT IGP dan PT Saban Subur.

Baca juga  Kejari Landak Menang Praperadilan, Penyidikan Dugaan Korupsi Retribusi Tera Ulang Tetap Berjalan

Selain itu, Bupati Landak periode 2017-2022 tersebut mengungkapkan bahwa jika ingin mengurus pembebasan HGU tersebut syarat utamanya adalah tidak adanya konflik di lapangan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah memang mengatur bahwa HGU bukan ijin lokasi hanya untuk daerah yang ditanam saja.

“Peraturan ini keluar pada 2017 awal Saya menjadi Bupati langsung kami tindak lanjuti untuk meresponnya, maka pak Cornelis di Komisi 2 juga akan mendorong itu, saya sebagai bupati pada waktu itu mengurus administrasinya. Jadi ini kita akan tetap akan upayakan untuk pembebasan HGU ini, dan contonya sudah ada kita bebaskan,” ungkap Karolin.

Baca juga  Baru Dilantik, Kepala BKPSDM Landak Langsung Sidak ASN: Mindset “Zona Nyaman” Harus Diubah

Kepala Desa Amboyo Inti Sugito mengucapkan terima kasih kepada Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa yang sudah memberikan masyarakat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga masyarakat bisa memiliki hak kepemilikan tanah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Karolin pada saat menjabat Bupati Landak, beliau telah memberikan program PTSL di Desa Amboyo Inti ini sebanyak 2.400 sertifikat tanah, dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terang Sugito.

Selain Desa Amboyo Inti, Desa Amboyo Selatan juga mendapatkan program PTSL sebanyak 5.200 sertifikat tanah untuk masyarakat.(r)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

KPU Landak Gelar FGD Evaluasi Pemilu Serentak, IWO Usul Pengumuman Iklan Bisa Melalui Media Online

Kab Landak

Mahasiswa Antusias Ikuti Seminar Peranan Timanggong Adat Dalam Menyukseskan Pilkada Damai di Kabupaten Landak

Kab Landak

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong dengan Tanaman Produktif

Kab Landak

MoU HKTI Landak dan Unika Hippo, Manfaatkan Sampah Menjadi Pupuk dan Pestisida Organik  

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Bimtek Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kab Landak

SMA-SMK: Sekolah Tatap Muka, PTM Terbatas Sementer Dua Januari 2022

Kab Landak

SMK Negeri 1 Ngabang Terapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Kab Landak

Surat Edaran Terkait Pelaksanaan ADAT BALALA PANTANG NAGARI Ada Pengecualian
error: Content is protected !!