Home / Kab Landak

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:41 WIB

Tiga Terdakwa Korupsi SPB Pertades di Landak Divonis Pengadilan Tipikor Pontianak

Pontianak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menggelar sidang pembacaan Putusan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pengiasian Bahan Bakar (SPB) PERTADES di Kabupaten Landak Tahun 2020 hingga 2021.

Sidang Putusan terdakwa SPA, terdakwa SA dan terdakwa in Absensia IA masing masing dituntut dalam berkas perkara terpisah disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Kelas IA , Jumat (20/12/2024) kemarin,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H. melalui Kasi Pidsus Yoppy Gumala, S.H.,M.H. dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Sabtu (21/12/24).

Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum bahwa Terdakwa SA terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar Terdakwa SA membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Terdakwa SA harus membayar uang pengganti sebesar Rp 601.000.000 subaidair kurungan penjara selama 2 tahun jika tidak dapat membayar jumlah tersebut.

Baca juga  BPJS Ketenagakerjaaan Berikan Santunan Jaminan  Kematian Kepada Ahli Waris Almarhum Dominsianus Diran

Terdakwa IA (DPO) terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, hakim memutuskan agar Terdakwa IA membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp579.310.000 atau terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun jika tidak mampu membayar.

Sedangkan Terdakwa SP terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK sehingga ia dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, Terdakwa SP diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp111.000.000, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dapat membayar, Terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

Baca juga  Hadiri Penandatanganan IDM, Pangdam XII/Tpr : Pembangunan Desa di Provinsi Kalbar, Perlu Kerjasama Antar Stakeholder

Dalam perkara ini, untuk sementara Kejaksaan Negeri Landak telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp110.310.000 yang akan disetorkan ke rekening kas negara.

Terhadap putusan tersebut baik para terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Belanja Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan e-Katalog “Bela Landak”, Karolin : Kita Membantu UMKM Lokal

Kab Landak

Debat Publik Pilkada Landak Digelar, KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Kab Landak

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 62 Dan HUT IAD XXII 2022, Kejaksaan Negeri Landak Beberkan Capaian Kinerja

Kab Landak

Demam Berdarah di Kabupaten Landak Meningkat

Kab Landak

Bupati Karolin Salurkan 2,2 Ton Beras Untuk 6 Desa Terdampak Banjir di Kecamatan Kuala Behe

Kab Landak

Universitas Terbuka Daerah Pontianak Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan Salut Landak

Kab Landak

SALUT Landak Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru UT: Semua Jurusan FKIP Kini Terbuka bagi Lulusan SMA/Sederajaz
error: Content is protected !!