Home / Kab Landak

Senin, 5 Juni 2023 - 15:39 WIB

5 WBP Rutan Kelas II B Landak Mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023

NGABANG, LANDAKNEWS.ID -Sebanyak 5 orang Warga Binaan Permasyarakatan di lingkungan Rutan Kelas IIB Landak mendapatkan remisi khusus Waisak 2023, besaran remisi yang di dapat antara 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari. Minggu (04/06/23).

Kepala Rutan Landak Jumedi mengatakan dasar dari 5 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus Waisak adalah surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tanggal 4 Juni 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Waisak tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus( RK) Waisak tahun 2023.

Baca juga  Beri Pelayanan Kesehatan, Perhatian Satgas Yonif 407 Kepada Masyarakat Perbatasan

“Dari 5 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Landak yang tercatat menerima remisi khusus Waisak 1 orang Telah di nyatakan Bebas sebelum pelaksanaan remisi di berikan karena telah mendapatkan program pembinaan Berupa Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Jumedi.

Jumedi menambahkan remisi yang di berikan pada kesempatan ini berupa remisi khusus Waisak I (RK I) yaitu remisi pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa masa pidana nya dan belum bebas, untuk remisi khusus waisak II (RK II) tidak ada ( Nihil).

Baca juga  Ketua DPRD Landak Tinjau langsung pelaksanaan Posko Cek Penyekatan Mudik di Mandor

Di akhir sambutannya Jumedi mengatakan selamat Hari Raya Waisak dan selamat bagi WBP yang telah mendapatkan pengurangan hukuman, selalu berbuat baik dan taati semua aturan yang ada. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Sedang Selesaikan Study S1, Sikanyot Tidak Bisa dihadirkan di Keraton Ismahaya Landak

Kab Landak

Misteri Luka-Luka Seorang Pria di Gerbang Desa Saham: Dugaan Atau Salah Paham?

Kab Landak

PCNU Kabupaten Landak Ziarah ke Makam Abdul Kahar Ismahaya Landak

Kab Landak

Petani Plasma Tuntut  Aswat CS Dibebaskan

Kab Landak

KPU Landak Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Pilkada 2024: Adakan Jalan Sehat dan Konser Musik

Kab Landak

Surat Edaran Terkait Pelaksanaan ADAT BALALA PANTANG NAGARI Ada Pengecualian

Kab Landak

Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Landak Gelar Rapat Koordinasi TPID

Kab Landak

Jelang Idul Adha, Gas Tabung Melon Tembus Harga Rp.35.000 Pertabung di Landak
error: Content is protected !!