Home / Internasional

Sabtu, 17 Juni 2023 - 09:59 WIB

Jepang Loloskan UU LGBTQ+

Ilustrasi Komunitas LGBT (ilustrasi). Jepang pada Jumat (16/6/2023) meloloskan undang-undang untuk mempromosikan pemahaman tentang komunitas LGBTQ+.

Ilustrasi Komunitas LGBT (ilustrasi). Jepang pada Jumat (16/6/2023) meloloskan undang-undang untuk mempromosikan pemahaman tentang komunitas LGBTQ+.

TOKYO, LANDAKNEWS.ID – Jepang pada Jumat (16/6/2023) meloloskan undang-undang untuk mempromosikan pemahaman tentang komunitas LGBTQ+. Undang-undang ini diloloskan di tengah kritik bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan jaminan hak asasi manusia dan mungkin secara diam-diam mendorong beberapa bentuk diskriminasi.

Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak memiliki perlindungan hukum untuk kelompok LGBTQ+. Draf awal undang-undang itu menetapkan bahwa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender harus tidak ditoleransi. Namun kalimat itu tetapi diubah menjadi tidak boleh ada diskriminasi yang tidak adil. Menurut para kritikus kalimat ini secara diam-diam memungkinkan kefanatikan.

Baca juga  Wali Kota Kabul: Pekerja Perempuan Harus Tinggal di Rumah

“Meskipun RUU asli tidak terlalu berarti, saya pikir itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Tapi sekarang saya mulai berpikir mungkin lebih baik tidak punya apa-apa,” kata Takeharu Kato, seorang pengacara dan anggota kelompok Pernikahan untuk Seluruh Jepang.

Jepang mendapat tekanan dari negara-negara G7 lainnya, terutama Amerika Serikat, untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis.  Para pemimpin ekonomi mengatakan, mereka khawatir Jepang tidak akan dapat kompetitif secara internasional tanpa keragaman yang lebih besar, termasuk perwakilan untuk komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Mengikuti Vicon Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Ke-76

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar orang Jepang menyetujui pernikahan sesama jenis.  Kira-kira 70 persen negara mengizinkan perjanjian kemitraan sesama jenis, meskipun hak kemitraan kurang dari yang dijamin oleh pernikahan.

Sumber: Republika

Share :

Baca Juga

Internasional

Amerika Dorong China lebih Berperan Hadapi Terorisme Global

Internasional

Bos CIA Temui Presiden Prabowo, Pertemuan Digelar Tertutup

Internasional

Menlu AS Blinken Nyatakan Komitmen Kuat AS terhadap Indonesia

Internasional

PBB Didesak Selidiki Pelanggaran HAM oleh Taliban di Afghanistan

Internasional

Korsel: Korut Luncurkan Sejumlah Rudal

Internasional

Teroris di Marawi Memprovokasi Militer Filipina agar Mengebom Masjid

Internasional

Seniman Libya Restorasi Al-Quran Tua di tengah Ramadan

Internasional

Ahli Teori Konspirasi: Bumi Kiamat Hari Ini, 19 November 2017
error: Content is protected !!