Home / Nasional

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:51 WIB

Alasan Pemerintah Tetapkan 2 Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

AKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha.

Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat juga agar masyarakat Indonesia memiliki waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.

“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” kata Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ia mengakui, awalnya ada usul agar hanya hari Rabu (28/6/2023) yang ditetapkan sebagai cuti bersama, sebagaimana usulan Muhammadiyah yang menetapkan Hari Idul Adha jatuh pada tanggal tersebut.

Sementara itu, pemerintah menetapkan Hari Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023) sehingga tanggal 29 berstatus sebagai hari libur nasional.

Baca juga  Varian Delta Merebak, Warga California Diminta Kembali Kenakan Masker

Namun, apabila Rabu tanggal 28 ditetapkan cuti bersama sedangkan Kamis tanggal 29 hari libur nasional, Jumat tanggal 30 Juni akan menjadi hari kejepit antara hari libur dan akhir pekan.

“Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamisnya tetap libur nasional,” ujar Azwar Anas.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga  Bawaslu Kabupaten Landak Ajak Masyarakat Bersama Wujudkan Pilkada Damai

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar ada dua hari libur apabila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.

Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023. Sedangkan pemerintah akhirnya menetapkan pada 29 Juni 2023.

Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan tenang dan khusuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu,” kata Mu’ti.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Muhammadiyah Kota Bogor Belum Menggarap Dakwah di Kalangan Milenial dan Gen Z

Nasional

KH Hasan Basri: Beda Pilihan Politik Bagi Orang Bertaqwa tidak Masalah

Nasional

Siap-siap, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang Berlaku Mulai 2027

Nasional

Dua Anggota TNI-Polri Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya, Polisi Siaga Satu

Nasional

Potret Buram Nakes di Papua: Kerja di Pelosok dan Dianiaya

Nasional

Selamatkan ORARI Dengan Munaslub 2022

Nasional

Survei Indikator: Generasi Z dan Milenial Semakin Peduli Isu Iklim

Nasional

Belajar dari 2 Turbulensi Pesawat, Haruskah Kita Khawatir?
error: Content is protected !!