NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak bersama dengan para Kasi, Kasubbag serta seluruh pegawai menerima Kunjungan Kerja (Kunker) DR. Heffinur, S.H., M.Hum (Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia) memimpin Tim Penilai Internal Kejaksaan RI dalam rangka Penilaian Usulan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2023 untuk Kejaksaan Negeri Landak yang diusulkan menerima predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). Jum’at (23/06/23).
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Subeno, S.H., M.M., selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Bapak Ali Nurudin , S.H., M.H selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung serta kesiapan para pegawai pada Kejaksaan Negeri Landak untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di satuan kerja Kejaksaan Negeri Landak.
Pada kesempatan ini Dr. Heffinur, S.H., M.Hum menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk menyatukan visi dan misi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan anti korupsi kepada masyarakat Kabupaten Landak sebagai wujud nyata pelaksanaan arahan Jaksa Agung guna meningkatkan citra Kejaksaan Republik Indonesia di masyarakat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Landak Bapak Sukamto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Landak siap untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan anti korupsi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Landak dan kiranya masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait pelayanan publik ke depannya agar semakin lebih baik. Kepala Kejaksaan Negeri Landak bersama seluruh pegawai siap menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (R)









