Home / Uncategorized

Rabu, 28 Juni 2023 - 08:43 WIB

Seratusan Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID – Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto menjelaskan bahwa Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

“Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta,” ujar Sukanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Sukanto menegaskan, pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

“Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” jelasnya.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga  Daftar 7 Menteri dari PDIP yang Disebut sudah Menghadap Megawati untuk Mundur dari Kabinet Jokowi

Sementara itu, Ken Setiawan mengaku siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan kepada dirinya. Dia juga mengaku tak mempersoalkan apabila dipolisikan.

“Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kami hormati. Kami saksi ada nanti, nanti kami tinggal lihat saja,” ucap Ken.

Sebab, ia memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.

“Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan,” katanya.

Meski begitu, sambung Ken, dirinya tidak pernah menuturkan bahwa semua santri boleh berzina. Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al-Zaytun tak akan dikenakan sanksi.

“Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nantikan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan,” ujar dia.

Baca juga  Presiden Jokowi Tekanan Pentingnya Disiplin Nasional

Sebelumnya, Sabtu (24/6/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun.

Dalam hal itu, Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana.

Sumber: Republika

Share :

Baca Juga

TNI

Pangdam XII/Tpr Tinjau Puncak Latihan Pemantapan Raider 641/Bru

Uncategorized

Catat, Ini 7 Makanan-Minuman dengan Kadar Gula Tinggi

Uncategorized

Anggota Polsek Menjalin Kembali Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polri

Bersama Warga, Polisi Imbau Terapkan Prokes.

Uncategorized

Ibu Ibu Dari Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Datangi Kantor Polisi Untuk Membuat LKB Di Sambut Dengan Baik

Uncategorized

Polsek Sebangki Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri di SMAN 1 Sebangki

Uncategorized

6 Manfaat Minum Teh Tawar Setiap Hari bagi Kesehatan, Apa Saja?

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Pimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Bantuan Pangan Tahap I Tahun 2024
error: Content is protected !!