Home / Nasional

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:45 WIB

Hore Gaji PNS Naik Mulai Agustus 2023, Cek Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

JAKARTA, LANDAKNEWS.ID  – Kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil alias PNS, gaji PNS naik mulai bulan depan!

Pasalnya, gaji PNS dikabarkan akan naik per Agustus 2023. Kenaikan gaji ASN ini meliputi PNS, Polri hingga TNI.

Perihal kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023) silam.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujarnya.

Namun, skema kenaikan gaji PNS ini masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan apa saja yang didapat PNS?

Besaran Gaji PNS

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Baca juga  Jokowi Khawatirkan Gempuran Barang Impor Murah dari China

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Baca juga  Peringatan Dini BMKG Sabtu 29 April 2023, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Sumber: Tribun

Share :

Baca Juga

Nasional

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tolak Terlibat Persidangan

Nasional

Akui Diarahkan Kapolsek Buat Keterangan Palsu Uang Damai di Kasus Guru Supriyani,Rokiman :Saya Lega

Nasional

Pakar: Pidato Prabowo Kontradiktif dengan Realita

Nasional

Indonesia Terima Penghargaan Swasembada Beras dari IRRI

Nasional

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat kepada Trump

Nasional

Ingin Hasil Sawit Berlimpah?  Pakai Bibit Kelapa Sawit Sriwijaya

Nasional

Kata Pertamina soal Daftar Sepeda Motor 150cc Dilarang Beli Pertalite

Nasional

Proyek Kereta Cepat yang Didanai China Tertunda di Indonesia
error: Content is protected !!