Home / Nasional

Sabtu, 11 Januari 2020 - 10:01 WIB

PROFESIONALISME BIROKRAT

Oleh : Teodolus Maturus

Good public governance yang dimaksud adalah aparatur atau birokrasi pemerintahan yang profesional. Aparatur atau birokrasi pemerintahan yang profesional antara lain memiliki kinerja yang efisien dalam penggunaan sumberdaya dan efektif dalam mencapai target dan sasaran berbagai kebijaksanaan dan programnya, yang kesemuanya itu ditujukan untuk kepentingan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Kata profesional tersebut juga secara langsung menggiring kita kepada suatu pengertian bahwa birokrasi atau aparatur tersebut bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kewibawaan aparatur pemerintah (aparatur pemerintah yang berwibawa) akan muncul dengan sendirinya bila ia telah dapat bekerja dan menghasilkan kinerjanya yang efisien dan efektif.

Setidaktidaknya ada lima ciri atau prinsip utama yang harus dipenuhi oleh suatu birokrasi atau aparatur pemerintahan untuk dapat disebut sebagai good public governance atau good public government, yaitu: (1) akuntabilitas (accountability, banyak yang mengartikannya sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan); (2) keterbukaan dan transparan (openness and transparency); serta (3) ketaatan pada aturan hukum (Bhatta, 1996; dan World Bank, 1991). Ciri lainnya adalah, (4) komitmen yang kuat untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, dan bukan pada kelompok atau pribadi; dan (5) komitmen untuk mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Kelima prinsip tersebut saling mengisi Akuntabilitas dalam arti aparatur pemerintah harus mampu mempertanggung jawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugas dan fungsinya. Dalam hubungan ini, dengan prinsip akuntabilitas tersebut aparatur pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan, program dan kegiatannya yang dilaksanakan atau dikeluarkannya termasuk pula yang terkait erat dengan pendayagunaan ketiga komponen dalam birokrasi pemerintahan yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumberdaya manusianya.

Misalnya, pengembangan atau perubahan organisasi suatu instansi harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi tersebut. Sehingga tidak terjadi lagi pengembangan atau penambahan struktur organisasi yang didasarkan pada kepentingan pribadi atau kelompok hanya untuk menampung kerabat/teman atau menempatkan orang yang tidak disukai.

Baca juga  Gempa Papua Jadi Momentum Peninjauan Kebijakan Bangunan Tahan Gempa

Seharusnya pengembangan dan perubahan organisasi didasarkan pada analisis jabatan dan kebutuhan kerja instansi yang sebenarnya. Demikian pula kegiatan penggunaan sumber daya antara lain di bidang keuangan dan sumber daya manusia, serta pelaksanaan ketatalaksanaan atau manajemen kerja, harus pula dapat dipertanggung-jawabkan secara logis.

Prinsip akuntabilitas “mensyaratkan” adanya perhitungan cost and benefit analysis (tidak terbatas dari segi ekonomi, tetapi juga sosial, dan sebagainya tergantung bidang kebijaksanaan atau kegiatannya) dalam berbagai kebijaksanaan dan tindakan aparatur pemerintah.

Selain itu, akuntabilitas juga berkaitan erat dengan pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijaksanaan atau program. Dengan demikian, tidak ada satu kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan yang dapat lepas dari prinsip ini. Keterbukaan dan transparan (openness and transparency), artinya masyarakat dan sesama aparatur pemerintah dapat mengetahui dan memperoleh data dan informasi dengan mudah tentang kebijaksanaan, program, dan kegiatan aparatur pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, atau data dan informasi lainnya yang tidak dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang disepakati bersama.

Keterbukaan dan transparan juga dalam arti masyarakat atau sesama aparatur dapat mengetahui atau dilibatkan dalam perumusan atau perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan publik yang terkait dengan dirinya.

Sikap pemerintah yang terbuka dan transparan dalam menyediakan data dan informasi tersebut tidak hanya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, tetapi dapat pula mencedaskan masyarakat, mendorong perkembangan ilmu pengetahuan (riset, penelitian, kajian), mendewasakan masyarakat dan menimbulkan sikap kritis dalam masyarakat, dan turut menciptakan suasana demokratis dalam diri masyarakat. Dengan cara demikian, cepat atau lambat akan tumbuh kepedulian yang tinggi terhadap kinerja birokrasi pemerintahan, dan akan tumbuh sikap dialog dan saling kontrol antara masyarakat dan birokrasi pemerintahan.

Baca juga  PDIP Siapkan 3 Calon Pengganti Hasto Kristiyanto, Siapa Saja?

Namun demikian, persoalannya sekarang adalah apakah birokrasi atau aparatur pemerintahan punya cukup kemauan untuk terbuka dan transparan atau tidak, serta jujur dalam menyediakan data dan informasinya. Prinsip ketiga, ketaatan pada aturan hukum artinya aparatur pemerintahan menjunjung tinggi dan mendasarkan setiap tindakannya pada aturan hukum, baik yang berkaitan dengan lingkungan eksternal (masyarakat luas) maupun yang berlaku terbatas di lingkungan internalnya, misalnya aturan kepegawaian dan aturan pengawasan fungsional.

Prinsip ini juga mensyaratkan terbukanya kesempatan kepada masyarakat luas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masyarakat. Prinsip keempat, komitmen yang kuat untuk bekerja bagi kepentingan bangsa dan negara, dan bukan pada kelompok, pribadi atau partai yang menjadi idolanya, merupakan hal yang mutlak dimiliki oleh aparatur pemerintahan. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah, sebagai pembina, pengarah, dan penyelenggara pemerintahan umum dan pembangunan (dalam batas-batas tertentu).

Terakhir, komitmen untuk mengikutsertakan dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Hal ini penting, sebab tanpa komitmen ini maka yang timbul bukan partisipasi masyarakat tetapi antipati dan ketidaksukaan dalam diri masyarakat terhadap perilaku dan kebijaksanaan aparatur pemerintah. Pada saat yang sama, dalam diri aparatur atau birokrasi pemerintahan akan tumbuh secara perlahan tetapi pasti sikap mendominasi, anggapan atau perasaan paling tahu, paling bisa, dan paling berkuasa, dan cenderung tidak mau tahu kondisi dan pendapat orang lain, yang pada akhirnya menimbulkan arogansi birokrasi pemerintah. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Ungkap Kondisi Terkini Luhut Binsar Pandjaitan,Sebut soal Keinginan sang Menko Marves

Nasional

Massa Serang Aparat Polisi Termasuk Kapolres Dogiyai, Banjir Darah

Nasional

Ramadan di Penjara, Belajar Agama dan Mensyukuri Nikmat-Nya

Nasional

Akhirnya Logo IWO Resmi Terdaftar Kepemilikan Merek di Kemenkum

Nasional

Pembuat Peti Jenazah Mulai Kewalahan Penuhi Pesanan

Nasional

9 Siswa MTs di Ciamis Tewas Tenggelam Saat Susur Sungai

Nasional

Kisah Bripka Arfan Tewas saat Berniat Bongkar Dugaan Korupsi di Samsat, Istri Beberkan Kejanggalan

Nasional

Usai Penggeledahan, KPK Akan Panggil Kembali Gubernur Kalbar
error: Content is protected !!