NGABANG, LANDAKNEWS– Dua Calon Kades (Cakades) Antar Waktu Desa Hilir Kantor Herculanus Ajis Aristo dan Marten Luter. Tidak menghadiri Pencabutan Nomor Urut dan Deklarasi Damai. Rabu (08/11/23), di Balai Pertemuan Desa Hilir Kantor Km 2 Dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor.
Dua putra terbaik Desa Hilir Kantor ini, punya alasan masing-masing yang sama terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Antar waktu Desa Hilir Kantor.
Seperti halnya Herculanus Ajis Aristo memberikan alasan alasan yang mendasar di mana pada hari Selasa tanggal 7 November 2023.
Tiga Cakades mendapat undangan dari Badan Permusyawartan Desa (BPD) Desa Hilir Kantor mengikuti undangan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peserta Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu.
Dalam Musdes itu dibahas ada agenda yaitu: 1. Penetapan Teknis Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, 2. Mengesahkan Calon Kades yang berhak dipilih pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: 3. Penetapan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Dalam Musdes itu dipimpin ketua BPD, semua 3 agende dijelaskan. Selesai acara langsung ditutup, tidak ada waktu untuk diberikan kesempatan kepada kami untuk tanya jawab atau memberikan saran. Habis begitu saja. Sebelum ditutup saya sempat menyanga dan tidak diberi kesempatan waktu. Hanya ada satu orang yang dikasi kesempatan bicara yaitu pak Ajong,” aku Ajis kepada wartawan.
Dari tiga kandidat Cakdes hanya dirinya mengajukan untuk memberikan masukan atau saran.
“Tidak dikasi kesempatan bicara, kita hadir di sini judulnya Musdes ini negara demokrasi,” jelas Ajis.
Ajis mengambil kesimpulan, dalam Musdes yang 3 agenda tersebut dia sebut “Pengumuman”. Yang mereka lakukan pada hari Selasa kemarin.
“Menurut mereka acara Musdes itu sah, tidak bagi kami, Musdes kemarin terburuk se Indonesia. Kawan wartawan pasti bertanya mengapa saya tidak hadir. Karena acara hari ini mereka seting sedemikan rupa ketidak transparannya dalam pemilihan Kades Antar Waktu Desa Hilir Kantor,” bebernya.
Ajis juga menyinggung, dari pembentukan PPKD Antar Waktu tidak melibatkan Kadus, mereka langsung menunjuk siapa nama anggota PPKD Antar Watuk. Sampalah pada tahap tahap berikutnya.
“Banyak hal yang tidak mau berikan data pada kami. Baik pada pendukung kita maupun sebagai kandidat,” bebernya lagi.
Ajis secara tegas menolak hasil Musdes pada hari Selasa 7 November 2023.
Ajis menambahkan, dirinya tidak percaya lagi dengan PPKD Antar Waktu Desa Hilir Kantor.
Dia mau Pj Bupati Landak, Pemda Landak dan Kecamatan Ngabang untuk ambil alih Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu Desa Hilir Kantor.
Ditempat berbeda Cakades Antar Waktu Desa Hilir Kantor Marten Luter mengatakan ketidak hadiran dirinya dengan alasan.
Dia sudah melayangkan surat kepada Pj Bupati Landak. Dengan Nomor: 2 01/Cakades/HAA/XI/ 2023.
Adapun isi dari surat tersebut, Dasar Hukum PERATURAN BUPATI NO : 18 Tahun 2021.Pasal 45 Avat 4,5,6,7 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemulihan Kepala Dem dan SURAT EDARAN BUPATI No : 633/400.10.2/DPMPD-2D/2023 Tentang Pelaksanaan Pemulihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Dengan ini kami selaku Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak adalah : Nama : MARTEN LUTER,S.Sos Tempat / Tgl Lahir : Sebangar, 26 – 06 – 1974, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Warga Negara: Indonesia, NIK : 6108012606740003, dan Alamat : Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor.
Selanjutnya disebut Calon Kepala Desa Antar waktu Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak PIHAK YANG MENGAJUKAN KEBERATAN atas : 1. Daftar Pemilih Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kuntor, Kec. Ngabang, Kab. Landak bertentangan dengan PERBUP No : 18 Tahun 2021 dan SE BUPATI LANDAK NO : 633/400.10.2/DPMPD2D/2023 tertttanggal 11 Agustus 2023.
2. PPKD Antar waktu Desa Hilir Kantor tidak Netral dan tidak Transparan dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemulihan Kepala Desa Antar waktu Desa Hilir Kantor dalam menctapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor.
3. PPKD Antar Waktu Desa Hilir Kantor diduga melakukan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Atas dasar permasalahan dan pertimbangan hukum di atas, memohon keputusan administrasi untuk membatalkan dan membubarkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir terhadap keberatan yang kami ajukan tersebut.
Demikian keberatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangannya kami sampaikan terima kasih.
“Mereka hanya mempleno jumlah DPTnya saja. Siapa saja nama nama DPT tidak dijelaskan. Yang dijelaskan hanya unsur seperti Kadus, RT, RW, Posyandu dan sebagainya, DCTpun belum ditempel. Katanya baru hari ini baru ngasi kepada para Cakades.itulah keberatannya salah satu, dan kita mau sosilsiasi bagiama ada,” kata Marten Luter kepada wartawan.
Marten Luter juga mengatakan dari 53 pemilih itu, katanya dipilih Kadus. Namun dari pengakuan Kadus tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud.
“Itulah yang kami anggap tidak transparan,” tukasnya. (One)