NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Bertempat di RSUD Kabupaten Landak, Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan donor darah dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2023. Jum’at (08/12/23).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H, beserta jajaran.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Direktur RSUD Kabupaten Landak dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H, dalam sambutannya menyampaikan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum dan donor darah ini merupakan bagian dalam rangka kejaksaan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 09 Desember 2023.
“Melalui kegiatan donor darah ini, sebagai bentuk kepedulian sosial dan rasa kemanusiaan keluarga besar Kejaksaan Negeri Landak untuk membantu sesama yang membutuhkan dalam hal ini darah, sehubungan dengan merebaknya sejumlah kasus virus Demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Landak. Kami selalu komitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui aksi donor darah,” katanya.
Dikatakannya, selain donor darah juga bagus dan disarankan untuk kesehatan individu karena dengan rajin mendonorkan darah dapat menurunkan resiko serangan jantung, stroke dan penyakit lainnya disamping dapat membuat kadar zat besi dalam darah menjadi stabil.
“Sebelum menjalani proses Donor Darah dilakukan penyampaian materi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yoppy Gumala, S.H yaitu Penyuluhan Hukum (Luhkum) Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia merupakan kegiatan pencerahan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Landak,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, acara ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta mengenai upaya pencegahan korupsi. Penyuluhan hukum ini bertujuan agar pelaku pengadaan barang dan jasa Pemerintah memiliki integritas yang tinggi melakukan pengawasan dalam setiap tahapan, serta mengharapkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kabupaten Landak dapat berjalan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, menambahkan pelaksanaan kegiatan donor darah diperoleh 16 kolf darah, dengan partisipasi dar personeli Kodim 1210/Landak dan rekan media massa.
Kegiatan Donor Darah tersebut merupakan komitmen Kejaksaan agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. (One)