Ngabang, Landak News – Kejaksaan Negeri Landak, telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB). Selasa (13/09/22), dihalaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Landak.
Ini menerangkan pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hadiri dalam pemusnahan BB, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Intan Panji Nasarani, S.H., M.H.,Kepala Kepolisian Resort Landak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Sugiyono dan Kasat Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, Kepala Dinas Kesehatan Landak yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Susi, S.KM., M.M. dan Kepala Rutan Kelas IIB Landak yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Landak Sukirman.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para kasi dan kasubbag, mengatakan
pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berasal dari 27 perkara.
Ia juga mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan BB, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BB, dan setelah itu proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda dan khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara shabu dilarutkan dalam air dan diblender.
“Barang Bukti tersebut merupakan barang bukti dari 27 Perkara yang terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian serta pertambangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Mei 2022 sampai dengan Agustus 2022,” jelasnya.
Kajari menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor : Print-1117/O.1.19.6/Kpa.5/09/2022 tanggal 09 September 2022 Barang Bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :
a. Narkotika jenis shabu seberat 12.42 gr
b. Narkotika jenis extacy sebanyak 1 butir;
c. Handphone atau telepon genggam sebanyak 9 buah;
d. Senjata tajam atau alat untuk melakukan kejahatan sebanyak 11 buah. (One)







