Home / Kab Landak

Selasa, 13 September 2022 - 14:27 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Ngabang, Landak News – Kejaksaan Negeri Landak, telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB). Selasa (13/09/22), dihalaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Ini menerangkan pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hadiri dalam pemusnahan BB, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Intan Panji Nasarani, S.H., M.H.,Kepala Kepolisian Resort Landak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Sugiyono dan Kasat Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, Kepala Dinas Kesehatan Landak yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Susi, S.KM., M.M. dan Kepala Rutan Kelas IIB Landak yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Landak Sukirman.

Baca juga  Disbunnak Landak Lakukan PUP, Perusahaan Perkebunan Akan Dinilai dari Legalitas hingga Lingkungan

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para kasi dan kasubbag, mengatakan
pemusnahan Barang Bukti (BB) yang berasal dari 27 perkara.

Ia juga mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan BB, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan BB, dan setelah itu proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda dan khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara shabu dilarutkan dalam air dan diblender.

“Barang Bukti tersebut merupakan barang bukti dari 27 Perkara yang terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian serta pertambangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Mei 2022 sampai dengan Agustus 2022,” jelasnya.

Baca juga  Jalan Dalam Kota Hampir Semuanya Sudah Ada PJU

Kajari menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor : Print-1117/O.1.19.6/Kpa.5/09/2022 tanggal 09 September 2022 Barang Bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :
a. Narkotika jenis shabu seberat 12.42 gr
b. Narkotika jenis extacy sebanyak 1 butir;
c. Handphone atau telepon genggam sebanyak 9 buah;
d. Senjata tajam atau alat untuk melakukan kejahatan sebanyak 11 buah. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

184 Peserta Ikuti Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Terbuka di Landak

Kab Landak

Peresmian Galeri UMKM Kabupaten Landak, Pelaku UMKM Bangga Dengan Ide Merakyat Karolin

Kab Landak

Organisasi Pemuda Muslim Kabupaten Landak Bagikan Bantuan Paket Sembako Kepada Korban Banjir

Kab Landak

Debat Publik Pilkada Landak Digelar, KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Kab Landak

Penemuan Makam Baru di Belakang Area Makam Raja Abdul Kahar Ismahayan Landak

Kab Landak

Warga Ngabang Kehilangan Rp3 Juta di Aplikasi DANA, Diduga Tersedot Aplikasi Jual Beli Online

Kab Landak

BPJS Ketenagakerjaaan Berikan Santunan Jaminan  Kematian Kepada Ahli Waris Almarhum Dominsianus Diran

Kab Landak

Kunker Ke Setiap Daerah, Kajati Kalbar Turun Secara Langsung Kelapangan Bersama Asisten Pengawasan
error: Content is protected !!