Jakarta – Polri melaui Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Polisi mengamankan barang bukti berupa batu bara seberat 28 ton serta satu unit truk. Seorang tersangka berinisial AN juga diamakan pihak Kepolisian. Berdasarkan keterangan tersangka, batu bara tersebut akan dikirimkan dari Sumatera ke Jakarta melalui jalur darat. (Humas Polri)














