Home / Polri

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:38 WIB

Ini Pesan Kapolsek Menyuke Kepada Penyelengara Pemungutan Suara di Wilayah Kecamatan Menyuke

MENYUKE, LANDAKNEWS.ID – Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara di Wilayah Kecamatan Menyuke Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pelantikan atau pengambilan sumpah atau janji Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Lapangan Kantor Kecamatan Menyuke Di Dusun Darit Desa Darit Kecamatan Menyuke  Kabupaten Landak.

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengawasan tempat pemunggutan suara di wilayah kecamatan menyuke dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 Kepada Masyarakat Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Landak dan Panwaslu Kecamatan Menyuke.

Hadir dalam kegiatanan yaitu Camat Menyuke Bapak Apentinus, S. Sos, ME., Ketua Panwaslu Kecamatan Menyuke Bapak Ewart Gorryal Sanggur, Ketua PPK Kec. Menyuke Bapak Veterus Eko, Tokoh Agama Katholik Romo Budi, Tokoh Agama Kristen Pendeta Teguh Prakoso S. Th, Tokoh Agama Islam H. Usman Abra, Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, S. H beserta Anggota, Danramil Menyuke yang diwakili sertu Gupron dan Anggota KPPS Kecamatan Menyuke sebanyak 833 orang.

Baca juga  Polisi Terus Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, S.H saat Apel memberikan Arahan kepada Anggota KPPS di antaranya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih,Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan, mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS,
pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1, Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK, mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan, Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 dan Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca juga  Yugas Yuyun Ucapkan Terimakasih Kepada Pelayanan Personil Kepolisian Sektor Mandor

Untuk Rangkaian Kegiatan  pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara  di wilayah kecamatan menyuke dalam rangka pemilihan umum tahun 2024  berakhir pukul 11.30 Wib kegiatan berjalan aman dan lancar.

Penulis : Humas Polsek Menyuke

Share :

Baca Juga

Polri

Gereja GPDI Simpang Kasturi Raya Natal Bersama Jamaatnya

Polri

Dukung program ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Bergizi

Polri

Insiden Bardanadi, Muspika Ngabang Lakukan Pertemuan

Polri

Piket Jaga Sat Sabhara Polsek Sengah Temila Melaksanakan Patroli Rutin

Polri

Kanit Sabhara Polsek Mandor Pimpin Apel Pagi

Polri

Kodam XII/Tpr Gelar Lomba Karya Jurnalistik

Polri

 Pedagang Durian Diajak Silaturahmi Oleh Personil Polsek Mandor Untuk Jaga Kamtibmas

Polri

Kapolsek Sengah Temila Sosialisasi Tertib Lalulintas di PT. ANI Pahauman
error: Content is protected !!