LANDAK, KALBAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak telah membuat jadwal pengrekrekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Mereka bersifat badan adhoc untuk memastikan kelancaran proses pemilihan pada tanggal 27 November 2024.
Ketua KPU kabupaten Landak, Lisanto, mengumumkan jadwal dan tahapan pembentukan pantarlih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Landak pada tahun 2024.
” Tahapan pembentukan pantarlih ini melibatkan beberapa proses yang harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati,” ujar Lisanto Kamis (13/6/2024).
Pertama, tanggal 13 Juni 2024 hingga 17 Juni 2024, akan dilakukan pengumuman pendaftaran calon pantarlih/PPDP. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP akan dilakukan dari tanggal 13 Juni 2024 hingga 19 Juni 2024. Setelah itu, pada tanggal 14 Juni 2024 sampai 20 Juni 2024, dilakukan penelitian administrasi terhadap calon pantarlih/PPDP.
Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024. Kemudian, pada tanggal 23 Juni 2024, akan dilakukan penetapan nama-nama pantarlih yang lolos seleksi. Pelantikan pantarlih/PPDP sendiri akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.
Tugas utama pantarlih adalah membantu penyusunan daftar pemilih. Mereka akan bekerja sama dengan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada saat pemungutan suara nantinya akurat dan terkini.
Lisanto menjelaskan bahwa pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih guna memastikan keabsahan data dan mengidentifikasi kemungkinan adanya data ganda atau tidak valid. Hal ini penting agar proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diandalkan.
Dengan pembentukan badan adhoc Pantarlih/PPDP ini, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis.
“Seluruh tahapan pembentukan pantarlih akan diawasi dan dibimbing oleh KPU kabupaten Landak, sehingga dapat memastikan profesionalisme dan integritas dari petugas yang terlibat, ” tambah Lisanto. (R)