Home / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:45 WIB

Siap-siap, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang Berlaku Mulai 2027

Berlaku Mulai 2027, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang.

Berlaku Mulai 2027, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang.

JAKARTA – Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Gas Tabung 3 Kilogram untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi aturan tersebut saat ini masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Arifin menambahkan bahwa perubahan mekanisme penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi diterapkan mulai 2027.

“Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/6).

Tidak hanya perubahan mekanisme, revisi aturan ini juga akan menetapkan implementasi program subsidi LPG tepat sasaran dilaksanakan sepenuhnya pada tahun depan.

Baca juga  IWO Tolak RUU Penyiaran yang Digodok Komisi I DPR

“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada Triwulan IV 2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya,” ujarnya.

Program subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Selain Kepmen, program ini juga mengacu pada Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.

Arifin mengatakan, mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web.

Baca juga  Kapolsek Air Besar Hadiri Apel Siaga Karhutla di PT. PAS

Kemudian, dia menambahkan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg di sub-penyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di sub penyalur sebelum bertransaksi.

“Selanjutnya, mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di sub penyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina atau MAP kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” kata dia.

Sumber: Kata Data

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden dan Jajaran Kabinet Bayar Zakat Lewat Baznas

Nasional

Prabowo Ungkap Kondisi Terkini Luhut Binsar Pandjaitan,Sebut soal Keinginan sang Menko Marves

Nasional

Kemenkeu Tantang Mahfud MD Beberkan Transaksi ‘Gaib’ Rp300 Triliun

Nasional

ALHAMDULILLAH Harga BBM Turun, Pertamax Hanya Dijual Rp 11 Ribuan Per Liter di Free Trade Zone

Nasional

KH Hasan Basri: Beda Pilihan Politik Bagi Orang Bertaqwa tidak Masalah

Nasional

Lebih dari 180 Muslim Rohingya Tiba dengan Perahu di Aceh

Nasional

Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Mampukah Menyelesaikan Permasalahan Kebutuhan Rumah?

Nasional

Butuh 3 Tahun Persiapkan Kalimantan Jadi Ibu Kota RI
error: Content is protected !!