Home / Nasional

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:45 WIB

Siap-siap, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang Berlaku Mulai 2027

Berlaku Mulai 2027, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang.

Berlaku Mulai 2027, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang.

JAKARTA – Pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Gas Tabung 3 Kilogram untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi aturan tersebut saat ini masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Arifin menambahkan bahwa perubahan mekanisme penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi diterapkan mulai 2027.

“Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/6).

Tidak hanya perubahan mekanisme, revisi aturan ini juga akan menetapkan implementasi program subsidi LPG tepat sasaran dilaksanakan sepenuhnya pada tahun depan.

Baca juga  Tambah Makmur PNS Kemenag: Tukin Naik 80 Persen, Gaji Naik 8 Persen

“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada Triwulan IV 2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya,” ujarnya.

Program subsidi LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.

Selain Kepmen, program ini juga mengacu pada Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.

Arifin mengatakan, mulai 1 Maret 2023, dilaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 Kg ke dalam sistem berbasis web.

Baca juga  Kapolsek Mandor Pantau Langsung Pengamanan Ibadah Jum'at Agung

Kemudian, dia menambahkan mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg di sub-penyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di sub penyalur sebelum bertransaksi.

“Selanjutnya, mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di sub penyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina atau MAP kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” kata dia.

Sumber: Kata Data

Share :

Baca Juga

Nasional

Varian Delta Dominasi Kasus COVID di Yogya, Setengahnya Anak-Anak

Nasional

Kasus Omicron Melonjak, Pemerintah Belum Akan Terapkan Lockdown

Nasional

Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter

Nasional

Prabowo Khawatir Perang Meluas, Proyek IKN akan Direm?

Nasional

Parah, Iklan Lowongan Kerja Anjlok 70 Persen Akibat Corona

Nasional

Kisah Raja Yogyakarta: Episode Sri Sultan Hamengku Buwono II, Raja yang Tiga Kali Naik Takhta

Nasional

Pintu Umrah Belum Terbuka untuk Jemaah Indonesia

Nasional

Prabowo Terbitkan Keppres tentang Penugasan Gibran Laksanakan Tugas Presiden, Ini Isinya
error: Content is protected !!