Home / Polri

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:21 WIB

Gerak Cepat SatResnarkoba, Pengedar Sabu Tertangkap di Tengah Jalan

LANDAK, KALBAR –  Pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Landak menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria berinisial MRH diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Jungkat menuju Ngabang menggunakan transportasi bus VIA RIA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota Sat Resnarkoba memberhentikan bus VIA RIA yang dinaiki oleh MRH di Jalan Raya Pal 6, Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Setelah memberhentikan bus, petugas melakukan penangkapan terhadap MRH di dalam bus tersebut.

MRH kemudian dibawa ke Polres Landak yang beralamat di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. 3, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Baca juga  Guntur Pratama Kunjungi Warga Di Rumahnya

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

– 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Sky White dengan nomor simcard SIM 1: 0813-4549-0001 dan SIM 2: 0822-5468-3253 di saku celana sebelah kiri.

– 1 (satu) buah tas ransel warna hitam bertuliskan “Bodypack” yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Aksi Demo Karyawan PT.CPO Berlangsung Damai Dan Aman

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian khususnya Satreskoba Polres Landak dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Landak.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah ini,” ujar Iptu Rinto.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Personel Binmas Ngabang Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Pelajar

Polri

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Larang Penggunaan Knalpot Brong di Malam Tahun Baru

Polri

Kapolsek Mandor Beri Arahan Kepada Personilnya Tentang Pelaksanaan Tugas  Kedepan

Polri

Sambang Desa Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Memberikan Imbauan Agar Warga

Polri

Polsek Sebangki Berikan Pengamanan Gaji Karyawan PT.TAA

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Wajib Tiap Hari Sambang Ke Desa Binaan

Polri

Patroli Malam Sasar Tempat Pemuda Berkumpul

Polri

Kapolsek bersama Ps. Kanit Provost Gelar Gaktibplin Pada Personil Polsek Mandor
error: Content is protected !!