Home / Pemda Landak

Selasa, 2 Juli 2024 - 07:05 WIB

Pj. Bupati Gutmen Lepas Dua Pejabat di Lingkungan Pemkab Landak yang Masuki Masa Pensiun

LANDAK, KALBAR  – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan melepas dua pejabat di lingkungan pemkab Landak yang masuki masa pensiun, bertempat di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Senin (02/07/24).

Dua pejabat yang masuki masa pensiun tersebut yaitu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Landak Urus, dan Kepala Dinas PUPR PERA Kabupaten Landak Erani.

Di sela-sela pelepasan Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas di Kabupaten Landak.

Baca juga  Pengamat: Koalisi Perubahan Bisa Pecah jika Menpora Ditawarkan ke AHY

“Banyak hal yang telah dikalukan ke duannya sebagai seorang ASN di Kabupaten Landak. Kami sebagai junior akan meneruskan apa yang telah Pak Ursus dan Pak Erani capai,” ucapnya.

Secara pribadi, lanjut Gutmen, dirinya menyampaikan mengucapkan terima kasih banyak kepada keduanya yang telah membantu selama ia bertugas sebagai Pj. Bupati Landak.

Baca juga  152 Warga Desa Rabak di Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

“Pada kesempatan ini saya juga berpesan kepada yang masih aktif, mari prestasi yang telah ditorehkan senior kita agar kita ikuti,” tutupnya.(Diskominfo Landak)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Karolin Hadiri Wisuda ke-III FKIP UKSA Hippo

Pemda Landak

Miliki Inovasi Selama Pandemi, 2 Guru Kabupaten Landak Terima Anugerah Guru Berdedikasi

Pemda Landak

Cegah Penyebaran COVID-19, Bupati Landak : Manfaatkan Layanan Adminduk Online

Pemda Landak

Pj. Bupati Samuel Buka Acara Pengukuhan Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Tekankan CPNS Profesional dan Kompeten Dalam Pelayanan

Pemda Landak

Ikuti Rapat Kerja bersama DPR RI, Gutmen Harap Pelaksanaan Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sembilan Kepala Desa

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Lantik Dewan Pengurus Paguyuban Jawa Kab Landak Periode 2023-2028
error: Content is protected !!