Home / Parlementaria

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:40 WIB

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Atas Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

LANDAK, KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang III Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak. Rabu (03/07/24).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, Plt. Setwan Landak, Kepala OPD di Lingkungan Kab. Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Landak mengatakan setelah mempelajari Pandangan Umum Eksekutif terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terdapat pemahaman yang sama bahwa sebagai Negara Agraris Indonesia memiliki lahan yang sangat luas dan sebagian besar cocok untuk pertanian, sektor pertanian menyumbang lapangan pekerjaan yang besar dan banyak menyerap tenaga kerja lokal.

Baca juga  Jutaan Warga AS Terancam Diusir dari Rumah

“Mengingat peran sektor pertanian yang sangat besar bagi perekonomian di Kabupaten Landak, maka sudah selayaknya pemangku kebijakan merumuskan strategi untuk meningkatkan peran petani dalam kerangka hukum berupa peraturan daerah sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Rebulik Indonesia Tahun 1945.” Ujar Cahyatanus.

Selain itu Cahyatanus juga mengatakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi sangat penting karena petani merupakan komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Meningkatkan kemampuan petani sama artinya dengan menyelamatkan dan memelihara kehidupan sebuah bangsa. Secara nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, perlindungan petani meliputi segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko hargw, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Sedangkan pemberdayaan petani meliputi segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui : 1. Pendidikan dan Pelatihan, 2. Penyuluhan dan Pendampingan, 3. Pengembangan Sistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian, 4. Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian, 5. Kemudahan Akses Ilmu Pengetahun, Teknologi dan Informasi, serta Penguatan Kelembagaan Petani.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kab. Landak T.A. 2023

Cahyatanus menambahkan dengan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi, sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di Wilayah Kabupaten Landak.

“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Landak mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungan dari pihak eksekutif yang telah menerima Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini untuk bisa dibahas secara bersama-sama, yang mana Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini bertujuan untuk kemajuan dan Perkembangan Kabupaten Landak,” ujar Cahyatanus. (R)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Peresmian Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 1201/Mempawah Tahun 2023 di Desa Selutung Kecamatan Mandor

Parlementaria

Hari Kedua DPRD Landak Monotoring Posko Covid-19

Parlementaria

Anggota DPRD Landak Dapil 1 Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Jelimpo

Parlementaria

Bahas Gaji Karyawan, Komisi B DPRD Landak Panggil Pihak Perusahaan PT. HM Sampoerna Agro Tbk

Parlementaria

Ketua DPRD Landak dan Komisi A DPRD Landak Menerima Audiensi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Paripurna Tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Masa Jabatan 2017-2022

Parlementaria

Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik Rp50 Juta Per Bulan

Parlementaria

Rapat Bersama Disporapar, Komisi C DPRD Landak Minta Peningkatan PAD Pariwisata
error: Content is protected !!