Home / Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:46 WIB

KPU Tunjuk Mochamad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
© Disediakan oleh Kumparan

Anggota KPU Mochammad Afifuddin konpers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan © Disediakan oleh Kumparan

JAKARTA – KPU menggelar rapat pleno membahas posisi pelaksana tugas Ketua KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan DKPP karena terbukti asusila. Hasil rapat tersebut, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (4/7).

Rapat pleno dihadiri oleh 6 komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Baca juga  Mengolah Ampas Kopi Jadi Berbagai Produk Bernilai Jual

Rapat ini dilakukan buntut dari pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terjerat kasus asusila.

Sosok Hasyim dipastikan tak ada di dalam rapat itu usai resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU pada Rabu (3/7).

Hasyim sendiri diberhentikan usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan pelecehan dan tindakan asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.

Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.

Baca juga  Polisi Himbau Remaja Tidak Kebut-Kebutan Saat Patroli di GOR Patih Gumantar

DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.

Meski demikian, pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari masih menunggu Keputusan Presiden.

Sumber: Kumparan

Share :

Baca Juga

Nasional

Habib Umar Alhamid: Kebohongan DPR Bisa Terkuak

Nasional

Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Sumut 2024, Posisi Cagub Terkuat Lengser? Cek Survei Pembanding

Nasional

Tito Karnavian Ungkap 4 Asal Senjata KKB, Sebagian Besar Ternyata, Oh

Nasional

Prabowo: Banyak Ketum Parpol Ajukan Calon Menteri dari Kalangan Profesional

Nasional

Polisi Tembak 2 Terduga Anggota Militan Jemaah Islamiyah

Nasional

Cegah Putus Kuliah, Pemerintah akan Subsidi Uang Kuliah Tunggal

Nasional

Jokowi Hendak Makan Siang, Tetapi Mendadak Berhenti di Sawah

Nasional

Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019
error: Content is protected !!