Home / Nasional

Senin, 25 Maret 2024 - 10:15 WIB

Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Capai 265 Perkara, Ini Rinciannya, Ketua MK: Meningkat dari 2019

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dibandingkan PHPU tahun 2019.

Per Minggu (24/3/2024) pukul 15.30 WIB, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 mencapai 265 perkara, lebih banyak dari permohonan PHPU 2019 yang berada di angka 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024), seperti dikutip dari mkri.id.

Adapun, rincian dari 265 perkara tersebut terdiri dari dua permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga  Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Sedikitnya 14 Tewas

Kemudian, sebanyak 253 permohonan PHPU anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

Suhartoyo  menjelaskan, jumlah permohonan PHPU 2024 ini masih dapat berubah lantaran petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Adapun, nomor Akta Pengajuan Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) akan diterima pemohon setelah berkas permohonannya diverifikasi. Petugas kemudian menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan.

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik maupun caleg itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.

Baca juga  Terkait Seruan Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi

Sebelumnya, Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024, yakni kemarin Kamis (21//3). Sementara, Ganjar-Mahfud mendaftar pada Sabtu (23/3).

Pihak Anies-Muhaimin ingin agar Pilpres 2024 digelar ulang tanpa cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Sementara Ganjar-Mahfud juga berharap agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Keduanya sama-sama menilai pencalonan Gibran sarat akan pelanggaran etika. Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menyebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sumber: Kompas.TV

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Nasional

Doa Netizen Iringi Kepergian Julia Perez

Nasional

KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk pada Lukas Enembe

Nasional

Nasib Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria, Jalani Operasi Angkat Rahim, Pihak RS: Terguncang

Nasional

Sri Mulyani: Peringatan bahwa Ekonomi Dunia dalam Bahaya, Bukan Hal Berlebihan

Nasional

Dugaan Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati Buton Selatan

Nasional

Kasus Varian Omicron Meroket, Diskresi Sekolah Tatap Muka Dinilai Tepat

Nasional

BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Baru
error: Content is protected !!