Home / Polri

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:23 WIB

Bermodal Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Landak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu

LANDAK, KALBAR – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga berinisial MR diduga membawa narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah tersangka yang beralamat di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

Penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka mengungkap adanya satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Baca juga  Perkuat Akselerasi Vaksinasi, Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.IK., M.M., melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Menyebar Maklumat Kapolri, Cegah Virus Corona (Covid-19)

“Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujar Iptu Rinto.

Iptu Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba,” katanya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolsek Hadiri Serah Terima Kegiatan Pamsimas III di Dusun Tiang Aping Desa Tunang

Polri

Muspika Sebangki Gelar Rapat Pemilihan Kades Serentak 2019

Polri

Satgas Preemtif Bagikan Leaflet dan Edukasi Pengendara di Ops Zebra Kapuas 2025

Polri

Kapolsek Mandor Mediasikan Kasus Pemagaran Jalan PT. SMS

Polri

Bentuk Rasa Syukur Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Mandor Bersama Pembinanya

Polri

Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Tim Satgas Karhutla Sosialisasi dan Cek Langsung Lokasi Kebakaran di Keranji Mancal

Polri

Selama Bulan Januari 2021, 10 Kasus Kejahatan di Ungkap Polres Landak

Polri

Tim Gabungan Tertibkan Tempat Keramaian Di Mempawah Hulu
error: Content is protected !!