Home / Polri

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:23 WIB

Bermodal Informasi Warga, Sat Resnarkoba Polres Landak Berhasil Bekuk Pengedar Shabu

LANDAK, KALBAR – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga berinisial MR diduga membawa narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah tersangka yang beralamat di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

Penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka mengungkap adanya satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bripka Sadrak Delvis  Mengajak Nandi Berantas PUNGLI

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.IK., M.M., melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Baca juga  Bripka Muhammad Harmoko Berikan Imbauan Kepada Warganya Terkait Covid-19

“Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,” ujar Iptu Rinto.

Iptu Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba,” katanya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Share :

Baca Juga

Polri

Forkopimda Kabupaten Landak Melaksanakan Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Polri

TNI Dan Polri Kecamatan Menyuke Lakukan Pengamanan Pemilihan Timanggong Desa Angkaras

Polri

Bhabinkamtibmas Cek Pembangunan Jembatan dari Dana Desa

Polri

Kapolsek Menjalin Apresiasi Ketaatan Bermasker Warga Menjalin

Polri

Pj. Bupati Landak Membuka Acara Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat Wilayah Kabupaten Landak Tahun 2022

Polri

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Asintel dan Aster Kasdam

Polri

Anggota Polsek Air Besar Sosialisasi Berantas PUNGLI Dan Cegah Covid-19

Polri

Patroli Ops Aman Nusa II Polres Landak SOsialisasi Protokol Kesehatan
error: Content is protected !!