Home / Nasional

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:11 WIB

Kata Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari yang Tak Kunjung Terbit

JAKARTA –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI.

“(Keppres) belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani,” ujar Presiden Jokowi usai melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Mengenai kapan Keppres akan ditandatangani, Presiden kembali menekankan Keppres belum sampai di mejanya. “Wong belum sampai di meja saya,” ujarnya.

Perihal adanya suara publik yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pemilu imbas kasus Hasyim, Jokowi membantah hal tersebut.

“Oh kan sudah sukses, menyelenggarakan pemilu, pilpres dengan baik dan lancar tidak ada masalah,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga  Ketahanan Pangan Jadi Fokus Forum Menteri Keuangan dan Pertanian G20

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada (tetap) dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” kata Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024, dikutip dari keterangan video.

Jokowi memastikan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan tetap berjalan dengan baik setelah DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” kata Presiden.

Selanjutnya, penggantian komisioner KPU setelah Jokowi terbitkan keppres…

Adapun Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan penggantian kursi komisioner KPU masih menunggu Keppres tentang pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

“DPR mulai bisa bekerja setelah Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari diterbitkan,” kata Doli saat dihubungi Tempo pada Sabtu malam, 6 Juli 2024.

Doli menuturkan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian, maka Jokowi akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta sosok pengganti Hasyim. Kemudian, DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas penggantian komisioner tersebut.

Baca juga  Lebih dari Separuh Warga Tidak Setuju Harga BBM Naik

Jika nantinya agenda penggantian komisioner disepakati, Doli mengatakan pimpinan DPR akan menyerahkan pembahasan berikut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Baru kemudian menyerahkan (pembahasan) ke Komisi II,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan pemberhentian Hasyim harus secara sah dilakukan melalui Keppres. “Kalau tidak diberhentikan begitu, kami enggak mungkin cari penggantinya,” ujarnya.

Doli mengatakan pembahasan penggantian komisioner KPU tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, kata dia, nama calon pengganti sudah diketahui oleh DPR dan mekanismenya telah diatur dalam undang-undang.

 

Menurut dia, calon pengganti Hasyim adalah sosok dengan urutan berikutnya setelah 7 komisioner ditetapkan menjabat. Namun, karena sosok di urutan ke-8, Viryan, telah meninggal, maka orang yang mungkin menggantikan Hasyim adalah Iffa Rosita.

“Nanti kami cek, apakah status dia masih independen atau tidak? Seperti apakah terafiliasi dengan partai politik maupun apakah pernah nyalon,” kata Doli.

Doli juga mengingatkan Presiden memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menerbitkan Keppres pemberhentian Hasyim. Dia juga mengatakan DPR menyerahkan sepenuhnya proses penerbitan Keppres itu kepada Jokowi.

“Itu kan kewenangan Presiden. Kami enggak bisa minta-minta,” kata Doli.

Sumber: Tempo

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadwal Timnas Indonesia vs Turkmenistan FIFA MATCHDAY di Stadion GBT,STY Panggil 24 Pemain

Nasional

Dampak Buruk UU Minerba dan UU Cipta Kerja Kian Terasa

Nasional

Terkait Seruan Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegaskan Taat Konstitusi

Nasional

Peringatan Dini BMKG Kamis 11 Mei 2023: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di 19 Wilayah

Nasional

BERTAHUN Teka-teki, Misteri Penyebab Bu Tien Soeharto Wafat Terkuak, Mantan Kapolri: Rumornya Kejam

Nasional

Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Anggota TNI/Polri dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Nasional

Jokowi: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur Karena Alasan Pribadi

Nasional

152 Orang Etnis Rohingya Tiba di Pantai Labu Deli Serdang, Sumut
error: Content is protected !!