SEMARANG– Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Pribadi sudah mengingatkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu hati-hati dalam pembelian barang untuk proyek pemerintah khususnya Pemkot Semarang.
Hal itu disampaikan Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi dalam Seminar Sinergitas Tata Kelola Sebagai Early Warning System Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Semarang, Selasa 2 Juli 2024 atau 15 hari sebelum Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita ditetapkan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Mantan Walikota Semarang itu mengingatkan soal potensi kerugian negara pada pembelian barang yang tidak sesuai harga pasar.
“Yang paling utama jangan pernah membeli barang yang harganya lebih mahal dari harga pasar. Lho kan pak sesuai pagu? Harga pasar tidak jadi Pagu,” tegas Hendi.
Hendi menekankan pentingnya kejelian sebelum melakukan pengadaan barang atau jasa lewat e-Katalog agar memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat.
Termasuk di dalamnya terkait pengawasan pengadaan barang dan jasa agar lebih maksimal.
Baca juga: Hevearita Gunaryanti Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaannya Selama Jadi Walikota Semarang
Baca juga: Alwin Basri Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Suami Walikota Semarang, Lebih Banyak dari Mbak Ita
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka kini dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami, Alwin Basri, dan putranya, Muhammad Farras Razin Perdana menyoblos di TPS 023,
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Diketahui penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (*)
Sumber: TRIBUNJATENG