Home / Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:24 WIB

DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa…

Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan menanggapi putusan MK dan sikap badan legislasi DPR RI soal syarat calon kepala daerah di pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan menanggapi putusan MK dan sikap badan legislasi DPR RI soal syarat calon kepala daerah di pilkada pada Rabu (21/8/2024).

JAKARTA  – Presiden Joko Widodo menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga  Puan Sebut Fasilitas Isoman Khusus Anggota DPR Belum Perlu

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.

Baca juga  Pengusaha Asal Kecamatan Sebangki Ini, Ingin Bercita-Cita Jadi Orang Nomor 1 di Kabupaten Landak

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Sumber:  Kompas

Share :

Baca Juga

Politik

Viral! UMKM Terancam Denda Rp 4M, Partai Gelora Angkat Bicara.

Politik

Pesan Luhut ke Prabowo: Jalankan Negeri Bersama Profesional di Bidangnya, Wo

Politik

Soal Partai Setan, PPP Minta Amien Rais Bijak

Politik

Polsek Giat Penggalangan Dengan Tokoh Politik dan Tokoh Masyarakat

Politik

Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Politik

FIT And  PROPER TEST Calon Anggota OMBUDSMAN RI Periode 2021-2026

Politik

KPU Berikan Bimtek Secara Khusus kepada Partai Gelora Terkait Perbaikan Dokumen Persyaratan Parpol

Politik

Surya Paloh: Kewarasan Masih Ada Pemilu tak Ditunda
error: Content is protected !!