Home / Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:24 WIB

DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Jokowi: Itu Biasa…

Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan menanggapi putusan MK dan sikap badan legislasi DPR RI soal syarat calon kepala daerah di pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan menanggapi putusan MK dan sikap badan legislasi DPR RI soal syarat calon kepala daerah di pilkada pada Rabu (21/8/2024).

JAKARTA  – Presiden Joko Widodo menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga  Respon Cornelis Terkait Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.

Baca juga  Resmi! Ini Alasan Airlangga Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Sumber:  Kompas

Share :

Baca Juga

Politik

Harga Cabai Makin Pedas, Partai Gelora Beri Solusi Cara Mengatasinya

Politik

Anis Matta Ajak Masyarakat Gelar Doa Bersama dan Salat Ghaib untuk Para Syuhada KRI Nanggala 402

Politik

DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Resmi Menutup Peringatan Bulan Bung Karno Tahun 2020

Politik

DPC Partai Gerindra Kabupaten Landak Laksanakan Vaksinasi Sinovac Dosis 1

Politik

Ziarah ke Makam Bung Tomo, Anis Matta Ungkap Tiga Makna agar Indonesia Jadi Pemimpin Dunia

Politik

Karolin Ingatankan Kader PDIP Patuhi Perintah Ketua Umum

Politik

Kapolsek Menjalin Datangi Dan Beri Himbauan Kepada Remaja

Politik

Partai Gelora Siap Beri Kejutan di Pemilu 2024 Seperti Maroko di Piala Dunia 2022
error: Content is protected !!