Landak, Landak News.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak, Kamis (19/09/24), di Aula KPU Kabupaten Landak.
Rapat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Landak, Musa, yang didampingi oleh Sekretaris KPU dan dua Komisioner KPU Landak.
Dalam kesempatan tersebut, Musa menyampaikan bahwa beberapa hari sebelumnya, ia mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas terkait gugatan terhadap hasil pemilu.
Menurutnya, banyak pemohon yang memenangkan gugatan karena sebelumnya mendapat bimbingan dari MK.
“Sebelum diberikan bimbingan, banyak pemohon yang mengalami kekurangan data, namun setelah bimbingan, data mereka menjadi lebih lengkap,” ujar Musa.
Salah satu permasalahan yang kerap ditemui dalam sidang MK adalah adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencantumkan nama pemilih yang telah meninggal namun masih tercatat memilih.
Hal ini menjadi salah satu penyebab KPU sering kalah dalam sidang MK.
Musa, yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, menekankan pentingnya ketelitian dalam verifikasi data.
Dia mengajak seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selalu memastikan bahwa data yang disampaikan akurat dan konkret.
“Dengan data yang valid, kita dapat lebih siap menghadapi masalah dan menyelesaikannya dengan baik,” tutupnya.
Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan KPU dalam menghadapi rekapitulasi dan penetapan DPT di Landak. (One)