LANDAK, KALBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan Rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema: “Koordinasi teknis Pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan dalam upaya
Pengawasan tahapan pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Landak.”
Rapat Koordinasi di Weng Coffe Ngabang Kamis (10/10/2024) dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan
pengawasan pemilihan serentak Tahun 2024 itu dihadiri oleh Panwascam di 13 Kecamatan dan 1 orang perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak dengan total peserta 40 orang.
Selaku Nara Sumber dalam acara ini yakni Petrus Kanisius, Ng Ketua Bawaslu Kabupaten Landak 2018-2023 dan Khosen, Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara 2018-2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Landak pada prinsipnya selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa kegiatan pengawasan dari Bawaslu itu adalah kegiatan pengawasan preventif.
Mengutamakan pencegahan dan membuat surat pencegahan terkait pelanggaran-pelanggaran di setiap tahapan baik melalui media online, media sosial yang ada di Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Landak,” kata Barto Agato Dirgo usai membuka acara tersebut.
Selain itu, lanjut ketua Bawaslu Landak, menginformasikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang di larang mulai dari tahapan kampanye sampai nanti dihari pencoblosan perhitungan suara dan sampai penetapan pasangan calon.
Di dalam undang-undang pemilu itu, kita menangani 5 penindakan masalah hukum diantaranya masalah hukum pidana pemilu, masalah administrasi pemilu, kode etik pemilu dan jika ada sengketa antara peserta dengan KPU terkait putusan SK ataupun output hukum dari KPU Bawaslu bisa menindaklanjutinya.
Pelaporan Pelanggaran di masa kampanye dari Panwascam di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak sampai saat ini belum ada yang melapor, tetapi mereka mencatat semua temuan-temuan dalam alat kerja mereka. Temuan itu mereka kaji yang nantinya mereka tindak kalau pelanggaran itu memenuhi unsur-unsurnya.
Sementara, Bawaslu Kabupaten landak sudah mendapat 4 laporan diantaranya dugaan perangkat desa yang saat ini sudah selesai kajiannya, dan dugaan papan reklame dan ini masih dalam kajian tapi hari ini sudah tuntas.
Sedangkan laporan ke 3 yaitu terkait APK di sepanjang jalan tempat-tempat yang dilarang dan yang ke 4 yaitu terkait zonasi. Saat ini Lagi proses dan dilakukan kajian.
Untuk panwascam kita berharap dalam proses pengawasan ini untuk fokus terhadap
Jika menemukan pelanggaran dilapangan, mereka harus menentukan dulu apa bentuk pelanggarannya. Kemudian mencari di mana pelanggaran itu dan pasal mana-mana yang dilanggar apakah pasal pidana atau administrasi. (R)