Home / Nasional

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Imigrasi Bali Tangkap Buronan asal China yang Lakukan Penipuan Investasi Bernilai $14 miliar

Tersangka LQ digiring oleh petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Jakarta, pada 10 Oktober 2024. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Tersangka LQ digiring oleh petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Jakarta, pada 10 Oktober 2024. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

JAKARTA Petugas imigrasi di Bali menangkap seorang tersangka asal China yang dicari oleh Beijing karena membantu melakukan penipuan investasi senilai US$14 miliar kepada kliennya di China.

Pria berusia 39 tahun yang diidentifikasi dengan inisial LQ itu, ditangkap pada tanggal 1 Oktober, ketika petugas imigrasi di bandara internasional Ngurah Rai Bali menolak keberangkatannya ke Singapura.

Data biometrik dalam registrasi komputer di bandara mengidentifikasi LQ sebagai tersangka yang dicari oleh Beijing, menurut Silmy Karim, kepala imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. LQ telah terdaftar dalam surat perintah penangkapan Interpol sejak akhir September.

Tersangka pertama kali tiba di Bali dari Singapura dengan menggunakan paspor Turki sebagai Joe Lin pada tanggal 26 September, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan apa yang disebut Red Notice untuknya, sebuah permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menahan atau menangkap tersangka yang dicari oleh negara tertentu.

Baca juga  Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk Pembahasan RAPBN 2025

“Dia salah jika menjadikan Indonesia sebagai negara transit, apalagi sebagai tempat bersembunyi,” kata Silmy memuji kemajuan teknologi dan kerja sama antara pihak imigrasi dan Polri.

Krishna Murti, the chief of the international division of the National Police, said the decision to deport or to extradite the suspect to China will take some time. Indonesia needs to confirm whether he has truly become a Turkish citizen in the meantime or if he used a fake passport to enter Indonesia.

Baca juga  Habib Rizieq Ajukan Perpanjangan Visa Arab Saudi

Krishna Murti, Kepala Divisi Internasional Polri mengatakan, keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi tersangka ke China akan memakan waktu.

LQ ditetapkan sebagai tersangka oleh Beijing setelah ia diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan (US$14 miliar) dari lebih 50.000 orang melalui skema Ponzi. [ps/rs]

Sumber: VOAI

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023,Ini Daftar Lengkap Formasinya

Nasional

Kisah Penangkapan YouTuber Thailand gara-gara Tak Bisa Nyanyi Indonesia Raya

Nasional

Trimedya Panjaitan Pertanyakan Pengesahan Pengurus ORARI Pusat Hasil Munas Lanjutan di Bengkulu ke Dirjen AHU

Nasional

Indonesia 10 Besar Tujuan Wisata Dunia Versi Lonely Planet

Nasional

Mensos Tiba di Larantuka Flores Timur

Nasional

Komnas Perempuan: Jangan Lupakan Sejarah Kelam Masa Lalu

Nasional

Bu Mega Trending Topic di Twitter Usai Kritik Emak-emak Goreng Makanan

Nasional

Isu Iklim di Media: Antara Urgensi dan Kemasan
error: Content is protected !!