JAKARTA Petugas imigrasi di Bali menangkap seorang tersangka asal China yang dicari oleh Beijing karena membantu melakukan penipuan investasi senilai US$14 miliar kepada kliennya di China.
Pria berusia 39 tahun yang diidentifikasi dengan inisial LQ itu, ditangkap pada tanggal 1 Oktober, ketika petugas imigrasi di bandara internasional Ngurah Rai Bali menolak keberangkatannya ke Singapura.
Data biometrik dalam registrasi komputer di bandara mengidentifikasi LQ sebagai tersangka yang dicari oleh Beijing, menurut Silmy Karim, kepala imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. LQ telah terdaftar dalam surat perintah penangkapan Interpol sejak akhir September.
Tersangka pertama kali tiba di Bali dari Singapura dengan menggunakan paspor Turki sebagai Joe Lin pada tanggal 26 September, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan apa yang disebut Red Notice untuknya, sebuah permintaan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menahan atau menangkap tersangka yang dicari oleh negara tertentu.
“Dia salah jika menjadikan Indonesia sebagai negara transit, apalagi sebagai tempat bersembunyi,” kata Silmy memuji kemajuan teknologi dan kerja sama antara pihak imigrasi dan Polri.
Krishna Murti, the chief of the international division of the National Police, said the decision to deport or to extradite the suspect to China will take some time. Indonesia needs to confirm whether he has truly become a Turkish citizen in the meantime or if he used a fake passport to enter Indonesia.
Krishna Murti, Kepala Divisi Internasional Polri mengatakan, keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi tersangka ke China akan memakan waktu.
LQ ditetapkan sebagai tersangka oleh Beijing setelah ia diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan (US$14 miliar) dari lebih 50.000 orang melalui skema Ponzi. [ps/rs]
Sumber: VOAI