Home / Uncategorized

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Dua Hari Sebelum Lengser, Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan

JAKARTA – Dua hari sebelum melepas jabatannya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Bernomor 132/2024 mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan.

Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober ini menjadi dasar perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Tak hanya sawit, badan baru ini akan mengelola komoditas kakao dan kelapa, yang diatur dalam pasal 2 ayat 3.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 1 yang berbunyi Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Nantinya, badan baru ini akan berbentuk layanan umum di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini disebutkan di Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Baca juga  Polsek Mempawah Hulu Melakukan Pengecekan Sosok Penemuan Mayat Yang diduga Depresi di Desa Tapakng

Penghimpunan dana akan bersumber dari pungutan ekspor dan iuran. Dana ini akan dipungut dari tiga model perusahaan yaitu Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.

Dana perkebunan akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, dan sarana prasarana perkebunan.

Baca juga  Peresmian Gereja Katolik Santa Maria Assumpta, Karolin Ajak Anak Muda Majukan Gereja

Untuk selanjutnya, struktur model organisasi Badan Pengelola Dana ditetapkan paling lama tiga bulan, terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Terbitnya Perpres ini menjadi landasan BPDPKS akan dilebur karena telah dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.66/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134).

Sumber: Sawit Indonesia

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kawasan Ekonomi Khusus Percepat Hilirisasi Sawit

Uncategorized

Tidak Semua Tercover, Simak Daftar Terbaru Pengobatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Uncategorized

Polsek Ngabang Datangi Bengkel Dan Toko Sparepart Untuk Sosialisasikan Larangan Jual Atau Pasang Knalpot Brong

Pemda Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Landak Atas Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Landak tentang Kepemudaan

Uncategorized

7 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal untuk Hidup yang Lebih Bugar

Uncategorized

Babinkamtibmas Desa Jambu Tembawang Rutin Sambangi Warganya

Uncategorized

Gubernur Kalbar Hadiri Munas APPSI VII di Jakarta, Rudi Mas’ud Terpilih Jadi Ketua Umum

Uncategorized

Antisipasi Karhutla Meluas, Koramil Sambas Cek Titik Api di Tebuah Elok
error: Content is protected !!