Home / Uncategorized

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Dua Hari Sebelum Lengser, Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan

JAKARTA – Dua hari sebelum melepas jabatannya, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Bernomor 132/2024 mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan.

Beleid yang diundangkan pada 18 Oktober ini menjadi dasar perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Tak hanya sawit, badan baru ini akan mengelola komoditas kakao dan kelapa, yang diatur dalam pasal 2 ayat 3.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 1 yang berbunyi Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Nantinya, badan baru ini akan berbentuk layanan umum di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini disebutkan di Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Baca juga  5 Hal yang Terjadi pada Tubuh jika Minum Air Kelapa Setiap Hari

Penghimpunan dana akan bersumber dari pungutan ekspor dan iuran. Dana ini akan dipungut dari tiga model perusahaan yaitu Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.

Dana perkebunan akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, dan sarana prasarana perkebunan.

Baca juga  Anis Matta: Putin Berani Ubah Konstitusi Rusia untuk Atasi Krisis Global

Untuk selanjutnya, struktur model organisasi Badan Pengelola Dana ditetapkan paling lama tiga bulan, terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Terbitnya Perpres ini menjadi landasan BPDPKS akan dilebur karena telah dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.66/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134).

Sumber: Sawit Indonesia

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sabhara Polsek Menyuke Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga Saat Malam Hari

Uncategorized

Personil Polsek Menyuke Laksanakan Pengamanan Pendistribusian Vaksin Covid-19 Ke Puskesmas

Uncategorized

Arianto, Bripka Uber Bhabinkamtibmas Polsek Mandor MANDOR – Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Tips Kesehatan, Menurunkan Asam Urat Ternyata Bisa Dengan Makan 7 Makanan Enak Ini

Uncategorized

Peresmian Galeri Dekranasda di Bandara Supadio

Uncategorized

Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama

Uncategorized

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Uncategorized

Pj Gubernur Kalbar Meninjau Pabrik Pengolahan Briket dari Tandan Kelapa Sawit
error: Content is protected !!