Home / Uncategorized

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:19 WIB

APKASINDO Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ada Apa?

Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA dan Sekjen APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST.,MM.,C.APO.

Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA dan Sekjen APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST.,MM.,C.APO.

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP). Surat tersebut juga menyampaikan kesediaan waktu Presiden untuk menerima perwakilan petani sawit dari 25 Privinsi APKASINDO. Surat tertanggal 28 Oktober 2024 itu meminta kepada Presiden ke-8 RI itu untuk meninjau kembali digabungkannya komoditas kakao dan kelapa ke dalam BPDP.

Sebagai catatan, pada 18 Oktober 2024, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, dimana dalam Peraturan Presiden tersebut diatur mengenai pengelolaan dana atas 3 (tiga) komoditas perkebunan yaitu kelapa sawit, kelapa dan kakao.
Konsekuensi penggabungan komoditas tersebut, BPDP-KS kemudian diubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 ini juga serta merta mencabut Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang mengubah BPDPKS menjadi BPDP tersebut telah menimbulkan kegaduhan di kalangan stakeholder sawit, bahkan petani sawit dan anak-anak petani dan pekerja sawit sempat mengira itu berita hoax karena BPDP-KS selama ini baik-baik saja, terlebih ketika Peraturan Presiden tersebut diterbitkan persis dua hari jelang pergantian Presiden Republik Indonesia,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA dan Sekjen APKASINDO Dr. Rino Afrino, ST.,MM.,C.APO.

Baca juga  City ke final Liga Champions Perdana Usai Kalahkan PSG

Sebagaimana ditetapkan, dana yang selama ini dikumpulkan oleh Pemerintah melalui BPDPKS tersebut adalah dana yang dihimpun dari Pungutan Ekspor para pelaku usaha sawit (berasal dari sektor hulu sawit) dan bukanlah dana yang berasal dari APBN/APBD/atau Pajak yang merupakan dana blending.

APKASINDO mencontohkan pada bulan September 2024 ketika beban Pungutan Ekspor (PE) mencapai USD62 per ton CPO, para produsen penghasil Tandan Buah Segar/TBS (dimana 42%nya adalah petani sawit), terbeban sebesar Rp192 per Kg TBS (dengan asumsi rendemen TBS 20%).

“Kami petani sawit sudah sejak awal menolak rencana penggabungan/blending dana Pungutan Ekspor kelapa sawit dengan tanaman perkebunan lain karena akan menimbulkan kerancuan serta perlambatan implementasi program-program BPDP-KS sebagaimana selama ini sudah berjalan,” tulis surat tersebut.

Baca juga  Pemerintah Blokir Yahoo, Paypal, dan Situs Game

Jika dana sawit diblending dengan Kakao dan Kelapa, berarti petani sawit harus juga ikut menanggung urusan pembiayaan kakao dan kelapa, disaat petani sawit masih terseok-seok dalam serapan dana kelapa sawit dari BPDP-KS dengan berbagai kendala dan hambatan.

“Bapak Presiden Yang terhormat, sesuai uraian kami di atas, kami mohon kiranya agar Bapak Presiden berkenan untuk dapat melakukan peninjauan kembali serta mencabut Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 serta memberlakukan kembali Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 jo Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” tulis APKASINDO menutup suratnya.

Sumber: Sawit Indonesia

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Ngabang Melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019

Uncategorized

SilverSneakers Fitness Program Improves Older Adult’s Physical and Mental Health

Uncategorized

Pemerintah Blokir Yahoo, Paypal, dan Situs Game

Uncategorized

Heboh Plt Presiden Saat Gibran Gantikan Prabowo & Respons Istana

Polri

Jelang  Pemilu 2024, Polres Landak Gelar Latihan Sispam Kota di Mapolres Landak

Polri

Jumat Curhat Polsek Ngabang Dihadiri Oleh Forkopimcam Kecamatan Ngabang dan Jelimpo

Uncategorized

Piala AFF U-23 2023 – Media Vietnam: Timnas U-23 Indonesia Pantas Diremehkan!

Uncategorized

Penderita Asam Urat Harus Hindari 5 Jenis Minuman Ini Kalau Mau Sehat!
error: Content is protected !!