PONTIANAK – Selasa, 22 Oktober 2024 Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Prov.Kalbar yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan Pekebun telah menetapkan harga TBS Periode ke III Oktober 2024 untuk pembayaran TBS periode 16 s/d 22 Oktober 2024.
Pada perhitungan kali ini masih menggunakan Indeks K 91,89% tidak ada perubahan dari periode sebelumnya. Sementara harga CPO pada periode ini ditetapkan sebesar Rp. 13.736,01/Kg naik sebesar Rp. 172,9/Kg sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp. 9.033,37/Kg turun sebesar Rp. 251,76/Kg.
Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.971,59/Kg atau naik sebesar Rp. 21,08/Kg. Harga TBS tertinggi untuk umur 10 sd 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 3.132,46/Kg naik Rp. 22,34/Kg , sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 2.339,36/Kg naik sebesar Rp. 16,05/Kg dari periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 8 sd 15 Oktober 2024.
Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 50.045 Ton naik 35% dibanding periode sebelumnya, sementara volume penjualan meningkat terjadi pada akhir periode dengan harga rata-rata sebesar Rp. 13.689/Kg. Sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan tertinggi sebesar Rp. 13.145/Kg terjadi pada akhir periode.
Referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai
08/10/24 : Rp. 14.040/Kg
09/10/24 : Rp. 14.078/Kg (WD)
10/10/24 : Rp. 14.029/Kg (WD)
11/10/24 : Rp. 14.262 /Kg (WD)
14/10/24 : Rp. 14.145 /Kg
15/10/24 : Rp. 13.977 /Kg
Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022. (tpa)
Sumber: Disbunnak Prov. Kalbar