JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berjanji akan menindak pihak-pihak yang membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal itu dikatakan Amran usai mendengar keluhan para kepala desa pada acara “Gerakan Nasional Pangan Merah Putih” di kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) masih mengeluhkan sulitnya petani mendapat pupuk bersubsidi di lapangan.
“Kami tidak tahu, Pak. Hanya petani itu kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi,” ujar salah satu kepala desa asal Cilacap, Jawa Tengah.
Amran pun berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Kalau manajer Bapak salah, itu yang dicopot, Pak. Kalau direktur saya salah, saya copot sebentar. Kalau distributornya yang salah, itu yang diberhentikan, dicabut izinnya,” kata Amran kepada Rahmad.
Dalam kesempatan itu, Amran juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan 1,7 juta ton pupuk hingga akhir tahun 2024.
Namun, Amran masih mendengar keluhan petani yang belum mendapat informasi tersebut.
“Gini deh, Pak Menteri Desa (Yandri Susanto), ini aku janji koordinasi dengan menteri desa, kami tindaklanjuti nanti. Itu sudah pasti, apakah managernya atau distributornya. Kami pasti tindak. Karena ini menghambat swasembada pangan, ini gagasan besar Bapak Presiden,” ujar Amran.
Mendengar itu, Rahmad Pribadi menyatakan setuju apabila ada penindakan kepada manajer atau distributor yang mempersulit distribusi pupuk bersubsidi.
“Saya sepakat, yang salah harus dicopot. Nanti kami teliti lagi masukan-masukan dari kepala desa itu, apa yang terjadi. Tapi saya sepakat kalau demi perbaikan, tidak ada kompromi,” kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, Pupuk Indonesia juga akan mengevaluasi sekitar 1.000 distributor pupuk.
“Evaluasi 1.000 lebih distributor, (sebanyak) 1.076 distributor akan kami evaluasi,” kata Rahmad.
Amran juga menegaskan bahwa syarat pengambilan pupuk bersubsidi hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP).
“Tidak usah kartu tani, tidak berlaku lagi. Kami sudah umumkan KTP, Bapak/Ibu. Gunakan KTP. Kalau ada yang menghalangi, lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini. KTP cukup untuk mengambil pupuk,” kata Amran.
Sumber: Kompas