Home / Nasional

Sabtu, 9 November 2024 - 08:55 WIB

Soal RUU Perampasan Aset, Menko Yusril: Kalau Sudah Disampaikan, Pemerintah Tak Akan Menarik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pewarta dalam sesi wawancara khusus dengan Kantor Berita ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Wawancara tersebut membahas beberapa isu di antaranya terkait reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pewarta dalam sesi wawancara khusus dengan Kantor Berita ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Wawancara tersebut membahas beberapa isu di antaranya terkait reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

JAKARTA  – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah tidak akan menarik Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dia menyebut bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan dilaksanakan.

“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril dikutip dari keterangan resminya saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antaranews.

Kemudian, sebagai Menko, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan dari pemerintah. Oleh karenanya, RUU tersebut tidak ada di dalam daftar usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024).

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Konferensi Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia DPC Santo Fransiskus Asisi Pakumbang Kecamatan Sompak Kabupaten Landak

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dia sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas.

Pasalnya sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.

“Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.

“Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya Presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya lagi.

Selain itu, Supratman mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.

Baca juga  Ngaku Flexing dari Hasil Pinjaman Teman, AKP Agnis yang Bergaji Rp 4 Jutaan Tetap Diproses Hukum

“Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” ujar politikus Gerindra itu.

Diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.

Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Cairan Slag Luber, Operasi 1 Tungku Smelter PT SMI di Morowali Dihentikan

Nasional

Harga Emas Diproyeksi Mencapai Rekor Tertinggi Baru Tahun Ini

Nasional

Menjaga Kondusivitas Jelang Natal dan Tahun Baru, Polri Silaturahmi ke Laskar Merah Putih

Nasional

Peringatan Dini BMKG Sabtu 29 April 2023, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Nasional

Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar COVID-19

Nasional

Kasus Varian Omicron Meroket, Diskresi Sekolah Tatap Muka Dinilai Tepat

Nasional

Pasien Pria Mengalami Pelecehan Seksual oleh Petugas RS, Ini Musibah Besar!

Nasional

Brimob Polda Metro Minta Maaf Kepada Antara
error: Content is protected !!