Home / Nasional

Sabtu, 9 November 2024 - 08:55 WIB

Soal RUU Perampasan Aset, Menko Yusril: Kalau Sudah Disampaikan, Pemerintah Tak Akan Menarik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pewarta dalam sesi wawancara khusus dengan Kantor Berita ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Wawancara tersebut membahas beberapa isu di antaranya terkait reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pewarta dalam sesi wawancara khusus dengan Kantor Berita ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Wawancara tersebut membahas beberapa isu di antaranya terkait reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

JAKARTA  – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa pemerintah tidak akan menarik Rancangan Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dia menyebut bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut akan dilaksanakan.

“Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik,” ujar Yusril dikutip dari keterangan resminya saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/11/2024), dikutip dari Antaranews.

Kemudian, sebagai Menko, Yusril akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.

Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

“Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan dari pemerintah. Oleh karenanya, RUU tersebut tidak ada di dalam daftar usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024).

Baca juga  KH Hasan Basri: Beda Pilihan Politik Bagi Orang Bertaqwa tidak Masalah

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dia sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas terkait sejumlah RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas.

Pasalnya sejauh ini, dia mengatakan Kementerian Hukum belum ada pembahasan mengenai Prolegnas.

“Justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.

“Beberapa undang-undang yang tadi ditanyakan, karena ini kan tidak hanya pemerintah, tidak hanya Presiden, justru kami akan bicara dengan DPR,” katanya lagi.

Selain itu, Supratman mengaku akan mengkaji terkait adanya usulan diksi “perampasan” diganti dengan “pemulihan” dalam RUU Perampasan Aset. Dia pun belum mendapat informasi terkait pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.

Baca juga  Pemerintah Siapkan Mekanisme Vaksin Booster COVID-19 Berbayar untuk 93,7 Juta Jiwa

“Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” ujar politikus Gerindra itu.

Diketahui, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah 18 tahun tak kunjung selesai dibahas di DPR RI.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.

Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Snack Video Luncurkan Program Terbaru, Universal Live Week 

Nasional

Resmi! Ini Jabatan Baru Retno Marsudi setelah Meninggalkan Kementerian Luar Negeri

Nasional

Indonesia Desak Israel Hentikan Kekerasan terhadap Warga Sipil Palestina

Nasional

Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia

Nasional

PBNU Minta Maaf Atas Lawatan Lima Nahdliyin ke Israel

Nasional

Tok! Pelaku Bom Bali 2002 Diganjar Penjara 15 Tahun

Nasional

Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah?

Nasional

Pengamat: Kekerasan Terhadap Jurnalis Ancaman Serius Kebebasan Pers
error: Content is protected !!