Home / Nasional

Sabtu, 9 November 2024 - 08:42 WIB

Uang Pensiun Jokowi Sudah Cair, Berapa Nominalnya?

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero) dalam sebuah acara di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024). Penyerahan dilakukan oleh jajaran direksi Taspen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian beliau sebagai kepala negara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero) dalam sebuah acara di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024). Penyerahan dilakukan oleh jajaran direksi Taspen sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian beliau sebagai kepala negara

JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja purna tugas resmi mendapatkan uang pensiunan setiap bulannya yang disalurkan PT Taspen (Persero) melalui rekening bank mulai November 2024.

Jokowi sendiri menegaskan, dirinya akan menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Sebagaimana pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan di hari tua.

Penyaluran uang pensiun itu diserahkan Taspen secara simbolis di kediaman Jokowi, Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Uang pensiun Jokowi

Uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga  Pemkab Landak Peringkat 1 se-Kalbar dan Peringkat 5 se-Kalimantan Dalam Pengendalian Inflasi

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi saja, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Yang membedakan dengan haknya setelah dan sebelum pensiun, Presiden RI dan wakilnya tidak akan mendapatkan tunjangan.

Di mana saat masih menjadi Presiden RI, Jokowi mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, uang pensiun Jokowi per bulannya adalah sebesar Rp 30.240.000. Belum termasuk sejumlah tunjangan dari negara.

Tunjangan mantan Presiden

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Baca juga  Suami Menjadi Korban KDRT, Mungkinkah?

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara dibangun di Colomadu, Karanganyar.

Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:

Hak mantan Presiden RI:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Hak mantan Wakil Presiden RI:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas
  • Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Sumber: Kompas

Share :

Baca Juga

Nasional

Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga

Nasional

Kapolri: Ada Indikasi ‘Money Changer’ Ilegal untuk Terorisme

Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Nasional

Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Nasional

Kapendam : TNI Turunkan Pasukan Khusus, Sandera Berhasil Dibebaskan

Nasional

Ngaku Flexing dari Hasil Pinjaman Teman, AKP Agnis yang Bergaji Rp 4 Jutaan Tetap Diproses Hukum

Nasional

Bank Dunia Puji Perkembangan Ekonomi di Indonesia

Nasional

Kapolda Jatim: Ledakan Sidoarjo dan Surabaya Berhubungan
error: Content is protected !!