Home / Kab Landak

Sabtu, 23 November 2024 - 13:06 WIB

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Landak Petakan 20 Indikator Potensi TSP Rawan

Landak, Landak News – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Landak Petakan Potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 Tentang IDENTIFIKASI POTENSI TPS RAWAN PADA PEMILIHAN GUBRNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DANWAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 156 Desa di 13 Kecamatan seKabupaten Landak yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut : Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi damatau penolakan penyelengaraan pemungutan Suara).

Ketiga, politik uang. Keempat, poitsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNVPOdlri, Kepala Desa atau Perangkat Desa).

Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan’kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, da’atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan Istrik dan intemet.

Hasilnya adalah sebagai berikut :

1. Terdapat 148 TPS pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Palri), 2. Terdapat 38 TPS Pemilih Pindahan (DPTb): 3. Terdapat 18 TPS potensi pemulih Memenuhi Syarat namun “dak terdaitar di DPT (Potensi DPK): 4. Terdapat 14 TPS KPPS yang merupakan pemilih di luar domsili TPS tempatnya bertugas.

Baca juga  13 Balon Sudah Mendaftar di Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Raja

5.Terdapat 23 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

6. Terdapat 16 TPS yang memiliki riwayat tenadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.

7. Terdapat 5 TPS yang terdapat riwayat praktik pembenan uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

8. Terdapat 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu?.

9. Terdapat 10 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu. Ga

10.terdapat 5 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu: 11. terdapat 139 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).

12. terdapat 80 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, di).

13. terdapat 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih: 14. Terdapat 7 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).

15.terdapat 4 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dam’atau posko tim kampanye pasangan calon.

16. terdapat 408 TPS yang terdapat kendala jaringan intemet di lokasi TPS:

17. terdapat 134 TPS yang terdapat kendala aliran fstrik di lokasi TPS.

18. terdapat 242 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

19.terdapat 2 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara,

20. Terdapat 32 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, Strategi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Landak Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Kabupaten Landak, Pasangan Calon, Pemerintah Kabupaten Landak, aparat penegak hukum di Wilayah Kabupaten Landak, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Landak untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Baca juga  Penetapan Dalam Rapat Pleno, Ustaz M. Faisol Pimpin PCNU Kabupaten Landak

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Landak melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkast, 3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 4) kolaborasi dengan pemantau Pemilhan, pegat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,

6) Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Himbauan

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Landak mengimbau KPU Kabupaten Landak dan jajaran untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS:

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di — atas, b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemenntah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan Istrik dan jaringan internet.

C. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Karolin-Erani Raih Nomor Urut 1, Heri Saman-Vinsensius Nomor 2: Momentum Penting Pilkada Landak 2024

Kab Landak

Siswa SMAN Jelimpo Antusias Ikuti Sosialisasi Universitas Terbuka (UT)

Kab Landak

Karolin Hadiri Pemilihan Bujang dan Dara Gawai Dayak 2023

Kab Landak

Festival Budaya Robo-Robo Pesayangan 2024 Dibuka oleh Vinsensius

Kab Landak

Pemda Landak Gelar Rakor Tim Verval dan Tim Entry/Updating e-RDKK Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Landak Tahun 2022

Kab Landak

Budi Santoso Serahkan Bantuan Kepada Pengurus Damkar RAPI Mandor

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Terbaik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023

Kab Landak

Pemda Landak Kembali Mengusulkan Pelebaran Jalan Dalam Kota
error: Content is protected !!