Home / Uncategorized

Senin, 25 November 2024 - 08:05 WIB

PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Pakar: Harga Pupuk dan Pestisida Berpeluang Naik, Petani Terbebani

JAKARTA  – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diyakini bakal berdampak besar terhadap pelaku industri sawit.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menuturkan naiknya PPN pada 1 Januari 2025 nanti tentunya meningkatkan penerimaan pemerintah namun menjadi beban bagi petani sawit. Sebagaimana diketahui PP 31/2007 yang membebaskan PPN komoditas pertanian primer termasuk tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) telah dibatalkan oleh keputusan MA No. 70P/2013, sehingga TBS dan CPO merupakan objek PPN sejak putusan MA tersebut berlaku.

“Dengan putusan MA tersebut, perusahaan yang menggunakan TBS atau CPO dalam proses produksinya, dapat mengajukan restitusi pajak ke pemerintah agar tidak menanggung pajak berganda. PPN merupakan pajak tak langsung yakni advalorem tax. Sebagai pajak tak langsung, beban PPN memungkinkan terjadinya transmisi beban PPN dari hilir ke hulu mengingat semua transaksi sepanjang mata rantai minyak sawit dari hilir ke hulu merupakan objek PPN,” ungkap Tungkot saat hubungi, Jumat (22/11/2024).

Baca juga  Gubernur Kalbar Hadiri Munas APPSI VII di Jakarta, Rudi Mas’ud Terpilih Jadi Ketua Umum

Tungkot menjelaskan, PPN yang ditarik dari eksportir hasil sawit maupun industri hilir melalui mekanisme transaksi sepanjang mata rantai akan dialihkan dari industri hilir ke produsen CPO dan akhirnya ke produsen TBS. Industri hulu, ujar dia, produsen CPO yang umumnya adalah perusahaan (memiliki legalitas) dapat merestitusikan PPN masukan. Misalnya industri biodiesel, industri minyak goreng, industri oleokimia yang menggunakan CPO sebagai bahan baku dapat merestitusi PPN CPO (bahan baku).

Demikian juga perusahaan CPO yang membeli TBS dari produsen TBS dapat merestitusi PPN masukan. Perusahaan perkebunan sawit juga dapat merestitusi PPN masukan (pupuk, dll) demikian seterusnya.

Menurut Tungkot, berbeda dengan petani sawit yang umumnya bukan sebagai perusahaan (tidak memiliki legalitas perusahaan) tidak bisa merestitusi PPN sehingga beban PPN yang diberlakukan dalam pembelian TBS oleh perusahaan CPO akan menjadi beban petani sawit dalam bentuk pengurangan harga beli TBS.

Baca juga  Warga Terkejut, Tiba-Tiba Anggota Polsek Datang Pada Saat Pertandingan Sepak Bola

“Jadi petani sawit akan menanggung beban PPN. Selain itu petani sawit sebagai pengguna pupuk, pestisida, bibit sebagai input perkebunan sawit juga menerima beban PPN pupuk, pestisida, bibit dalam bentuk peningkatan harga input. Sehingga beban petani sawit menjadi double yakni dari penjualan TBS dan dari pembelian input,” jelas Tungkot.

Dikatakan Tungkot, Beban PPN TBS maupun PPN input perkebunan pada petani sawit dapat direstitusi jika petani sawit memiliki legalitas usaha seperti koperasi yang transaksi penjualan TBS atau input dilakukan oleh koperasinya.

Sumber foto: BSIP Babel

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembuatan LKB di Polsek Mandor Meningkat ini yang dilakukan Bripka Gregorius E

Uncategorized

7 Makanan yang Baik untuk Penderita Asam Urat

Uncategorized

Danramil Sengah Temila Dampingi Dandim 1201 Belasungkawa Ke Rumah Duka Almarhum PNS Lusianus

Uncategorized

Frokopimcam Kecamatan Menjalin Laksanakan Edukasi dan Penyemprotan Disinfektan di Desa Lamoanak

Uncategorized

Respon Cepat Polisi, Residivis Pengedar Shabu Kembali Ditangkap di Menyuke

Uncategorized

 Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi LO Polis Diraja Malaysia

Uncategorized

Trik Jaga Kolesterol saat Lebaran ala Chef Vindex Tengker

Uncategorized

Jumat Curhat Kapolsek Air Besar Himbau Masyarakat Untuk Tingkatkan Ronda Malam
error: Content is protected !!