Landak,Landak News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A, warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, berhasil diamankan pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 18.40 WIB, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp452.000 yang disimpan di saku celana tersangka.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain satu dompet kain hitam berisi plastik klip transparan berisi kristal yang diduga shabu, beberapa plastik klip kosong, dan satu sendok dari potongan pipet.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok merek ESSE CHANGE yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga shabu, serta satu unit handphone Samsung berwarna hitam yang ditemukan di atas meja dapur.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan wujud nyata dari respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat,” tegas Iptu Rinto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Penulus: HR