Home / Parlementaria

Kamis, 11 September 2025 - 18:54 WIB

DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

NGABANG, LANDAK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/09/25).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Ezra Geovani, didampingi Sekretaris DPRD Landak Nicolaus, serta dihadiri anggota dewan dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Landak, Erani, yang membacakan pidato Bupati Landak, menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS adalah dokumen perencanaan yang berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah,” jelas Erani.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Pelantikan PWKI Kec. Ngabang Periode Tahun 2024-2029

Ia menegaskan, penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Landak Tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2026 yang telah tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Erani memaparkan garis besar rancangan KUA-PPAS, yang meliputi arah kebijakan ekonomi daerah, tantangan perekonomian, hingga sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah. Menurutnya, kebijakan pembangunan daerah harus mendukung prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan tahap awal RPJPN 2025–2045.

Beberapa prioritas nasional yang menjadi acuan antara lain memperkokoh ideologi Pancasila dan demokrasi, memantapkan sistem pertahanan dan keamanan, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui energi baru, ekonomi digital, hijau, dan biru, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, teknologi, olahraga, dan industri berbasis sumber daya alam.

Baca juga  Partisipasi di Hari Bakti Radio, Prajurit Kodam XII/Tpr Ikuti Donor Darah di RRI

“Secara garis besar, rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan ini masih bersifat rancangan. Pagu dana yang tercantum masih indikatif. Harapan kami, dokumen ini dapat dibahas bersama DPRD dan pada akhirnya ditetapkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD Landak,” tegasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Rapat Paripurna DPRD Landak Bahas dan Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripuna ke-8 Masa Sidang III dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Landak Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Rapat Banggar DPRD Kab. Landak dengan TAPD Kab. Landak Tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD T.A. 2023

Parlementaria

Bupati Karolin Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak Terkait RAPBD 2026

Parlementaria

Heri Saman Menutup Open Turnamen HUT RI Kuala Behe Cup Tahun 2023

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Konferensi Cabang Wanita Katolik Republik Indonesia DPC Santo Fransiskus Asisi Pakumbang Kecamatan Sompak Kabupaten Landak

Parlementaria

Komisi A Undang Rapat 2 Kepala Desa Di Kecamatan Ngabang Terkait Dengan Tapal Batas Antar Desa

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Pelantilam dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Landak
error: Content is protected !!