NGABANG, LANDAK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2025 dalam rangka penyampaian pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/09/25).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Landak Ezra Geovani, didampingi Sekretaris DPRD Landak Nicolaus, serta dihadiri anggota dewan dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Landak, Erani, yang membacakan pidato Bupati Landak, menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran. Sedangkan PPAS adalah dokumen perencanaan yang berisi program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah,” jelas Erani.
Ia menegaskan, penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Landak Tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2026 yang telah tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Erani memaparkan garis besar rancangan KUA-PPAS, yang meliputi arah kebijakan ekonomi daerah, tantangan perekonomian, hingga sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah. Menurutnya, kebijakan pembangunan daerah harus mendukung prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan tahap awal RPJPN 2025–2045.
Beberapa prioritas nasional yang menjadi acuan antara lain memperkokoh ideologi Pancasila dan demokrasi, memantapkan sistem pertahanan dan keamanan, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui energi baru, ekonomi digital, hijau, dan biru, melanjutkan pembangunan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, teknologi, olahraga, dan industri berbasis sumber daya alam.
“Secara garis besar, rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan ini masih bersifat rancangan. Pagu dana yang tercantum masih indikatif. Harapan kami, dokumen ini dapat dibahas bersama DPRD dan pada akhirnya ditetapkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD Landak,” tegasnya. (One)









