Home / Nasional

Selasa, 30 September 2025 - 11:39 WIB

MK Kabulkan Gugatan KSBSI, UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Landak News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan bernomor 96/PUU-XXII/2024 itu dibacakan pada Senin, 29 September 2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk di antaranya Pasal 7 ayat (1) yang disebut sebagai “jantung” dari regulasi tersebut.

Permohonan uji materiil ini didaftarkan KSBSI sejak 9 Juli 2024, dan setelah lebih dari setahun proses persidangan, MK akhirnya memutuskan membatalkan keberlakuan UU Tapera secara keseluruhan.

Baca juga  Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Forkopimda Kota Bekasi Aktifkan Siskamling

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menegaskan keputusan ini merupakan kemenangan bagi pekerja dan buruh di Indonesia.

“Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah,” ujar Elly dalam keterangan pers.

Kuasa hukum KSBSI, Harris Manalu, S.H., menyampaikan meskipun pihaknya hanya menguji enam pasal, MK justru menyatakan keseluruhan UU Tapera inkonstitusional.

“Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera, dan dengan dibatalkannya pasal itu, otomatis undang-undang tidak bisa dijalankan,” kata Harris.

Baca juga  Mudah dan Praktis, Polres Landak Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan SKCK Full Online Melalui Super App Polri

Melalui putusannya, MK juga memberikan kesempatan kepada DPR RI dan Presiden untuk menyusun regulasi baru di bidang perumahan, dengan catatan tidak mewajibkan pekerja sebagai peserta, serta menyesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan ini menegaskan peran penting perjuangan serikat buruh dalam memperjuangkan keadilan konstitusional bagi pekerja di Indonesia. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Komnas Perempuan: Jangan Lupakan Sejarah Kelam Masa Lalu

Nasional

Ada 5 Tahap Peringatan bagi Alumni yang Tak Mau Pulang ke Indonesia, Bagaimana?

Nasional

Bahas Upaya Akhiri Perang, Jokowi akan Temui Putin dan Zelenskyy

Nasional

Rawan Rampok, Polisi Beri Pengawalan Gratis Selama Ramadan

Nasional

Respons AHY Soal Mobil Dinas Menteri Bakal Pakai Maung Pindad

Nasional

Jamaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air

Nasional

Prabowo Gelar Gala Dinner di Akmil Magelang: Saya Sengaja Bawa Menteri

Nasional

Penyebab, Gejala, dan Cara Menurunkan Kadar Trigliserida
error: Content is protected !!