Home / Nasional

Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:30 WIB

Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya tidak ditahan polisi. Foto: (CNNIndonesia/Michael Josua )  Baca artikel CNN Indonesia

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya tidak ditahan polisi. Foto: (CNNIndonesia/Michael Josua ) Baca artikel CNN Indonesia "Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220319053408-12-773464/jadi-tersangka-haris-azhar-dan-fatia-tidak-ditahan. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta (Landak News) – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh aktivis HAM tersebut pada Jumat (18/3) malam.
Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan polisi.

“Iya benar,” kata Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).

Hingga Jumat (18/3) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.

“Nanti melalui Kabid Humas ya,” kata Auliansyah saat dihubungi.

Baca juga  5 Gebrakan Berani Prabowo, Amputasi Tugas Haji hingga Superholding BUMN

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (18/3) malam.

Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Sebelumnya, Haris Azhar pernah dijemput paksa polisi pada pertengahan Januari 2022. Kala itu, ia mengatakan pemeriksaan terbilang mendadak.

Haris mengatakan petugas polisi mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menunjukkan surat perintah untuk membawa dirinya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga   Lindungi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 643 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

“Tapi penyidik-penyidik yang dateng tadi pagi tidak menjelaskan,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Dalam pemeriksaan saat itu, Haris dicecar 17 pertanyaan, sedangkan Fatia diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan dalam pemeriksaan disebut berkaitan dengan riset soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (tim)

Sumber: CNII

Share :

Baca Juga

Nasional

Sosiolog: Imbauan Pejabat Tidak Pamer Harta di Medsos Tidak Cukup Ubah Gaya Hidup

Nasional

Pemerintah Kaji Rencana Tambah Libur Lebaran

Nasional

Menkeu Sri Mulyani, Salah Satu Kandidat Gubernur BI

Nasional

Prabowo Khawatir Perang Meluas, Proyek IKN akan Direm?

Nasional

Ini kata dr. Karolin usai Ziarah di Makam Bung Karno

Nasional

Penjelasan Sandiaga Uno soal Harta Kekayaannya Naik Rp 300 M Jadi Rp 10,9 T

Nasional

Mahasiswa UNIDA Gontor Buat Wisata Lebah Digital Pertama di Indonesia, Trigona Park Mrayan, Ponorogo

Nasional

Polri: Korban Tewas Akibat Longsor di Natuna Jadi 33 Orang
error: Content is protected !!