Home / Nasional

Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:30 WIB

Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya tidak ditahan polisi. Foto: (CNNIndonesia/Michael Josua )  Baca artikel CNN Indonesia

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya tidak ditahan polisi. Foto: (CNNIndonesia/Michael Josua ) Baca artikel CNN Indonesia "Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220319053408-12-773464/jadi-tersangka-haris-azhar-dan-fatia-tidak-ditahan. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta (Landak News) – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh aktivis HAM tersebut pada Jumat (18/3) malam.
Haris Azhar mengatakan menerima Surat Penyidikan pukul 20.00 WIB. Namun, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan polisi.

“Iya benar,” kata Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).

Hingga Jumat (18/3) malam, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka tersebut.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan belum dapat mengonfirmasi hal tersebut.

“Nanti melalui Kabid Humas ya,” kata Auliansyah saat dihubungi.

Baca juga  Casemiro tak Sesuai dengan Filosofi ten Hag

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum merespons pesan singkat ataupun panggilan telepon yang dilayangkan oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (18/3) malam.

Penetapan itu usai proses gelar perkara kasus itu dilakukan beberapa waktu lalu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Sebelumnya, Haris Azhar pernah dijemput paksa polisi pada pertengahan Januari 2022. Kala itu, ia mengatakan pemeriksaan terbilang mendadak.

Haris mengatakan petugas polisi mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas menunjukkan surat perintah untuk membawa dirinya guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga  Stok Habis Hingga “Kurang Praktis”: Perjuangan Masyarakat Mendapat Vaksin COVID-19

“Tapi penyidik-penyidik yang dateng tadi pagi tidak menjelaskan,” kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/1).

Dalam pemeriksaan saat itu, Haris dicecar 17 pertanyaan, sedangkan Fatia diberikan 20 pertanyaan. Pertanyaan dalam pemeriksaan disebut berkaitan dengan riset soal Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (tim)

Sumber: CNII

Share :

Baca Juga

Nasional

Ngaku Flexing dari Hasil Pinjaman Teman, AKP Agnis yang Bergaji Rp 4 Jutaan Tetap Diproses Hukum

Nasional

Banjir dan Longsor di Kota Sorong, 2.000 Warga Mengungsi, 3 Orang Meninggal

Nasional

Isi Surat Murid untuk Guru Supriyani di SDN 4 Baito yang Bikin Nangis,Sampai Akhir Hidup

Nasional

Berpotensi Menjadi Obat COVID-19, Kemenkes Dekati Produsen Obat Molnupiravir

Nasional

Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan

Nasional

Dalam Sosialisasi Kebangsaan, Kemenag Sukoharjo Sampaikan ‘Jangan Pernah Salah Menafsirkan Pemahaman’

Nasional

Profil Frank Hoogerbeet, Ahli Seismik Asal Belanda, Meramal Bakal Terjadi Gempa Besar di Indonesia

Nasional

Jokowi Dengarkan Keluhan Petani Soal Anjloknya Harga Gabah di Musim Panen Raya
error: Content is protected !!