NGABANG, LANDAK NEWS – Bupati Landak Karolin Margret Natasa,MH menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan DPRD Kabupaten Landak, Senin (3/11/25).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Herculanus, didampingi dua wakil ketua serta Sekretaris Dewan, dan dihadiri oleh unsur eksekutif serta anggota DPRD Kabupaten Landak.
Dalam pidatonya, Bupati Karolin menjelaskan secara garis besar pokok-pokok Raperda tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Daerah
Bupati menyampaikan, anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,242 triliun, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150,300 miliar, terdiri dari:
Hasil Pajak Daerah: Rp72,975 miliar
Hasil Retribusi Daerah: Rp42,750 miliar
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp7,700 miliar
Lain-lain PAD yang sah: Rp26,874 miliar
Pendapatan Transfer sebesar Rp1,091 triliun, bersumber dari:
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak: Rp19,291 miliar
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp628,344 miliar
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp265,345 miliar
Dana Desa: Rp131,817 miliar
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi: Rp47,000 miliar
Belanja Daerah
Sementara itu, anggaran belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,314 triliun, yang terdiri dari:
Belanja Operasi: Rp1,029 triliun
Belanja Modal: Rp75,282 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp5,534 miliar
Belanja Transfer: Rp203,931 miliar
Pembiayaan Daerah
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp77,689 miliar, yang terdiri dari:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA): Rp37,689 miliar
Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah: Rp40,000 miliar
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp5,051 miliar, meliputi:
Penyertaan Modal Daerah: Rp2,000 miliar
Pembayaran Utang Daerah: Rp3,051 miliar
Alokasi Dana per Urusan Pemerintahan
Bupati Karolin juga menjelaskan alokasi dana berdasarkan urusan pemerintahan, antara lain:
Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Rp788,726 miliar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketertiban, dan sosial)
Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar: Rp72,027 miliar
Urusan Pilihan: Rp81,613 miliar (pertanian, perdagangan, perindustrian, pariwisata, kelautan dan perikanan)
Unsur Pendukung Pemerintahan: Rp76,514 miliar (Sekretariat Daerah dan DPRD)
Unsur Penunjang: Rp249,974 miliar (perencanaan, keuangan, kepegawaian, pelatihan, penelitian)
Unsur Pengawasan: Rp11,654 miliar (Inspektorat Daerah)
Unsur Kewilayahan: Rp27,298 miliar (Kecamatan)
Unsur Pemerintahan Umum: Rp6,900 miliar (Kesbangpol)
Defisit dan Pembiayaan Netto
Berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja, terdapat defisit sebesar Rp72,638 miliar. Namun, dari sisi pembiayaan daerah terdapat surplus pembiayaan netto sebesar Rp72,638 miliar, sehingga APBD Tahun Anggaran 2026 berada dalam posisi berimbang (SiLPA Rp0,00).
Bupati Karolin menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 harus berada dalam posisi berimbang, dan menjadi perhatian bersama dalam pembahasan selanjutnya.
Arahan untuk SKPD
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan beberapa arahan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, antara lain:
Menjaga konsistensi dan integrasi dalam perencanaan (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting).
Memprioritaskan alokasi anggaran bagi kegiatan yang menyentuh kepentingan publik dan pelayanan masyarakat.
Menetapkan Perda APBD Tahun 2026 tepat waktu.
Meningkatkan evaluasi dan pengawasan terhadap penyerapan anggaran serta mempercepat proses pengadaan barang/jasa yang membutuhkan tender/lelang.
“Kami menyadari adanya keterbatasan, namun dengan komitmen dan kemampuan yang dimiliki, kita yakin mampu melaksanakan kebijakan dan program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Landak yang lebih baik,” ujar Bupati Karolin. (One)








