Home / Polri

Senin, 10 November 2025 - 11:49 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Pawis Hilir Ngabang

Ngabang, Landak News  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.55 WIB.

Menurut keterangan resmi dari Kepolisian, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TO di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir. Pelaku diamankan sesaat setelah diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., Senin (10/11/2025).

Baca juga  Tidak Pernah Bosan, Polsek Menyuke Kampanyekan Stop Karhutla Kepada Warga

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru berisi empat klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga sabu, serta satu klip plastik lainnya dengan barang serupa. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial S, yang diduga sebagai pembeli. Dari tangan S, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang diduga baru dibelinya dari TO.

Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat TO dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak.

Baca juga  Kapolres Gelar Senam Bersama

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegas Iptu Rinto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tambahnya.

Salah seorang warga Desa Pawis Hilir yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan penangkapan tersebut.

“Kami sudah lama resah. Peredaran sabu di kampung kami merusak anak-anak muda. Kami sangat mendukung tindakan pihak kepolisian,” ujarnya. (LN)

Share :

Baca Juga

Polri

Antisipasi Jam Rawan Polsek Air Besar Berikan Imbauan Kepada Pemilik Toko

Polri

Kanit Binmas Ajak Warga Untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan Saat Membuka Lahan Pertanian Baru

Polri

Patroli Dialogis Polsek Menyuke Lakukan Sambang Warga

Polri

Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Personil Kepolisian Sektor Mandor Lakukan Patroli

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Mandor Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2019

Polri

Ibu Eli Cegah Dengan 5M

Polri

  BRIPKA Muhadi Sambangi Desa Simpang Kasturi

Polri

TSK Kasus Pencurian di Kirim  ke Kejaksaan Negeri Landak
error: Content is protected !!