NGABANG, LANDAK NEWS – Kepolisian Resor Landak menggelar press release akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Devi Arianti, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Landak serta awak media, dengan agenda pemaparan capaian pengungkapan kasus kriminal dan narkoba sepanjang tahun 2025.
Dalam keterangannya, AKBP. Devi Arianti menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Landak menangani 151 laporan kasus kriminal konvensional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 kasus berhasil diselesaikan.
Selain kasus konvensional, Polres Landak juga menangani perkara yang berkaitan dengan kekayaan negara, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tindak pidana korupsi, serta kasus di bidang kesehatan.
Rinciannya, kasus PETI tercatat sebanyak tiga laporan dengan dua kasus berhasil diselesaikan. Karhutla terdapat dua laporan dan seluruhnya selesai ditangani.
Untuk kasus korupsi, terdapat satu laporan dan telah diselesaikan, sementara di bidang kesehatan tidak terdapat laporan baru, namun satu kasus berhasil dituntaskan.
Kapolres juga memaparkan perbandingan tingkat penyelesaian kasus antara tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, kasus konvensional tercatat 116 laporan dengan 105 kasus selesai atau sebesar 89,74 persen.
Sementara pada tahun 2025, jumlah laporan meningkat menjadi 151 kasus dengan tingkat penyelesaian 102 kasus atau 68,54 persen.
Untuk kategori transnasional, pada tahun 2025 terdapat dua laporan dengan satu kasus berhasil diselesaikan.
Sedangkan kasus kekayaan negara pada tahun 2024 tercatat 10 laporan dengan lima kasus selesai (50 persen), dan pada tahun 2025 menurun menjadi enam laporan dengan seluruhnya berhasil diselesaikan atau 100 persen. Sementara itu, untuk kasus kontinjensi, baik pada tahun 2024 maupun 2025 tidak terdapat laporan kasus.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menunjukkan tren peningkatan.
Sepanjang tahun 2025, terdapat 42 laporan kasus narkoba yang ditangani, meningkat 10 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 32 kasus.
“Terjadi kenaikan 10 pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2025,” jelasnya.
Jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, polisi mengamankan 50 tersangka yang terdiri dari 43 pria dan 7 wanita. Sementara pada tahun 2024, jumlah tersangka sebanyak 35 orang, terdiri dari 33 pria dan 2 wanita.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi sabu seberat 437,65 gram, ekstasi 18 butir, ganja 9,5 bungkus, serta minuman keras sebanyak 24 liter. Sedangkan pada tahun 2024, barang bukti yang diamankan berupa sabu 262,99 gram, ekstasi 10 butir, dan ganja satu bungkus.
“Jika dilihat dari persentase, jumlah sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan mengalami peningkatan,” tambah Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Polres Landak juga menghadirkan para tersangka dari pengungkapan kasus kriminal dan narkotika yang terjadi sepanjang bulan November dan Desember 2025, yang saat ini perkaranya masih dalam proses penanganan. (One)









