NGABANG, LANDAK NEWS — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di wilayah Kabupaten Landak, Minggu (11/1/2026).
Penetapan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang berpotensi menimbulkan bencana di sejumlah wilayah.
Bupati Karolin menjelaskan, kondisi cuaca ekstrem telah menyebabkan kenaikan muka air di beberapa sungai utama sehingga menimbulkan genangan di sejumlah kecamatan yang rawan banjir. Atas dasar itu, pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif guna memastikan keselamatan masyarakat.
“Status siaga darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan sejak ditetapkan. Namun dapat diperpanjang atau bahkan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan,” ujar Karolin.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya status siaga darurat, Pemerintah Kabupaten Landak juga telah mendirikan Posko Siaga Darurat Bencana di GOR Indoor Bujakng Nyangko, Ngabang. Posko tersebut difungsikan sebagai pusat koordinasi untuk mempermudah penanganan dan respons cepat terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
“Kita akan terus memantau kondisi di lapangan sembari melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Harapannya cuaca segera membaik, sehingga debit air tidak terus meningkat dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
Melalui penetapan status siaga darurat ini, pemerintah daerah dapat mengerahkan sumber daya secara lebih cepat dan terkoordinasi, baik personel, peralatan, maupun logistik.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak bencana, melindungi masyarakat, serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar apabila terjadi keadaan darurat.
Pemerintah Kabupaten Landak juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan dari petugas, dan segera melapor apabila terjadi kondisi yang berpotensi membahayakan. Dengan kesiapsiagaan bersama. diharapkan risiko korban jiwa dan kerugian akibat bencana dapat diminimalkan. (***)







