Ngabang, Landak News – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara luas di berbagai daerah sejak awal 2026.
Karolin menegaskan, perubahan status kepesertaan tersebut merupakan dampak penyesuaian data nasional. Pemerintah daerah, kata dia, berfokus memastikan warga yang membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala persoalan administrasi.
“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat,” ujar Karolin, Selasa (10/2/2026).
Di Kabupaten Landak, dampak penyesuaian data nasional terlihat cukup signifikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tanggal 22 Januari 2026, tercatat sebanyak 176.259 jiwa peserta BPJS PBI JK masih aktif, sementara 19.171 jiwa dinonaktifkan per Februari 2026.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Data internal Pemerintah Kabupaten Landak mencatat peserta nonaktif pada Oktober 2025 sebanyak 754 jiwa, November 2025 sebanyak 1.147 jiwa, dan Desember 2025 sebanyak 706 jiwa, sebelum melonjak pada awal 2026.
Karolin memahami kondisi ini berpotensi menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terutama ketika warga mendapati status kepesertaan PBI JK tidak aktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Menurut Karolin, pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah daerah. Ada pembaruan data nasional yang berdampak langsung ke daerah. Di sinilah peran pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan masyarakat tidak bingung dan tetap terlayani,” katanya.
Penonaktifan PBI JK tidak hanya terjadi di Landak. Secara nasional, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 11,53 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menajamkan sasaran bantuan agar diberikan kepada kelompok miskin dan rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kebijakan ini, kepesertaan PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil kesejahteraan 1 hingga 5, sementara warga pada desil 6 hingga 10 atau yang belum terverifikasi dalam DTSEN tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan pemerintah masih membuka peluang reaktivasi kepesertaan bagi warga yang dinonaktifkan dengan syarat tertentu.
“Peserta yang dinonaktifkan namun menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau dalam kondisi darurat medis dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan, mekanisme reaktivasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemerintah desa dan puskesmas. Warga terlebih dahulu memperoleh surat keterangan sakit atau surat keterangan kesehatan dari puskesmas, kemudian diajukan ke Dinas Sosial untuk diterbitkan surat rekomendasi.
“Usulan reaktivasi selanjutnya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke pemerintah pusat. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan,” katanya.
Sri Wahyuni menambahkan, lama proses reaktivasi bergantung pada kelengkapan data dan antrean verifikasi di sistem pusat.
Sementara itu, Karolin menegaskan Pemkab Landak tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan di masyarakat. Ia meminta seluruh perangkat daerah, terutama pemerintah desa, puskesmas, dan Dinas Sosial, aktif mendampingi warga yang terdampak.
“Saya minta jangan ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah desa dan puskesmas harus hadir membantu, menjelaskan prosedur, dan memastikan warga yang berhak tidak terputus dari layanan kesehatan,” tegas Karolin.
Karolin juga menekankan pentingnya pembenahan data secara berkelanjutan. Menurutnya, penajaman sasaran bantuan merupakan kebijakan yang diperlukan, namun pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi riil masyarakat.
“Kita tidak menolak penertiban data, itu penting agar bantuan tepat sasaran. Namun prosesnya harus berjalan adil dan manusiawi,” katanya.
Menutup keterangannya, Karolin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan data ini harus disikapi dengan kepala dingin. Tugas pemerintah daerah memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlayani, sambil terus membenahi data agar bantuan negara tepat sasaran,” ujar Karolin. (R)








