Home / Kab Landak

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:24 WIB

Kejari Landak Pikir-Pikir Ajukan Banding, Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun

Pontianak, Landak News  – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh, Kabupaten Landak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 80 (delapan puluh) hari kurungan.

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang tunai Rp10.000.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.

Baca juga  Penanaman Pohon Buah di Rombo Dait, Dapat Dukungan dari Pemdak Landak, Inisiatornya IWO Kabupaten Landak

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp400.000.000 subsidair 120 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, jaksa menyatakan sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, S.H., menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Landak.

Baca juga  PDAM Lakukan Pemidahan  Pipa Transmisi Air Baku Merasak

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi sebagai wujud menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui program “Jaksa Garda Desa”, pihaknya mendorong aparatur pemerintah desa untuk proaktif dalam mencegah penyalahgunaan keuangan desa.

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

PLN ULP Ngabang Mangkir dari Rapat Dengar Pendapat, DPRD Landak Kecewa

Kab Landak

Balala’ Pantang Nagari 2026 Berakhir, Aktivitas Masyarakat Kembali Normal

Kab Landak

Pasangan KREN Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak 2025-2030

Kab Landak

Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat

Kab Landak

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

Kab Landak

Calhaj Kabupaten Landak Tetap Berharap ke Tanah Suci

Kab Landak

Bala Dayak Kabupaten Landak Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengedara Roda Dua-Roda Empat

Kab Landak

Demam Berdarah di Kabupaten Landak Meningkat
error: Content is protected !!