Ngabang, Landak News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak akan melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang I Tahun 2026 mulai tanggal 2 hingga 7 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.
Pengumuman pelaksanaan reses tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, S.H., sebagaimana tertuang dalam surat resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Landak Nomor: 172/179/FPP/2026 tentang Pelaksanaan Reses Masa Sidang I Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Landak.
Nikolaus, S.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan reses ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 92 Ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2024. Reses menjadi momentum penting bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk turun langsung ke lapangan, berdialog dengan masyarakat, serta menampung berbagai usulan dan kebutuhan pembangunan di setiap wilayah.
“Agenda reses Masa Sidang I Tahun 2026 dilaksanakan selama enam hari, terhitung mulai 2 Maret sampai dengan 7 Maret 2026, dan dilaksanakan pada enam titik di masing-masing daerah pemilihan,” ujar Nikolaus.
Ia menambahkan, hasil dari kegiatan reses tersebut nantinya akan dirangkum dan dibahas dalam rapat-rapat DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan skala prioritas pembangunan daerah.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terjalin komunikasi yang efektif antara wakil rakyat dan masyarakat, sehingga program pembangunan di Kabupaten Landak dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga. (LN)









