Mandor, Landak News – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seo,rang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandor.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang kerap melakukan transaksi narkotika di tepi jalan raya dekat jembatan, tepatnya di Dusun Salatiga, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RDF di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
Saat diamankan, RDF diketahui sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KB 5827 LV.
![]()
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku. Dari tangan kirinya, ditemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di dalam dompet tersebut, polisi menemukan beberapa plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, terdiri dari beberapa paket, serta dua plastik klip kosong dan satu sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet berwarna putih.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna Glossy Black lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan RDF, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah RDF, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, beberapa plastik klip transparan kosong, sendok dari potongan pipet, satu korek api gas warna oranye, serta satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dalam lemari pakaian.
Selanjutnya, RDF beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, T.K., S.I.P., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menekan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda di Kabupaten Landak. (R)









